HukumNews

Diduga peras sopir angkutan umum, preman di Garut dibekuk polisi

Polisi mengamankan preman yang diduga memeras sopir angkutan umum di Kabupaten Garut, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Humas Polres Garut)

POPULARITAS.COM – Kepolisian Resor Garut mengamankan seorang preman yang diduga memeras sopir angkutan umum di Jalan Raya Bandung-Garut, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat di jalan.

“Pelaku kini digiring ke Mapolres Garut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala Seksi Humas Polres Garut Ipda Adi Susilo, dikutip dari laman Antara, Rabu (12/7/2023).

Ia menuturkan aksi preman memeras sopir angkutan umum jenis elf itu sempat direkam menggunakan kamera telepon seluler kemudian videonya tersebar di media sosial yang diketahui terjadi, Senin (3/7) sekitar pukul 14.00 WIB.

Video berdurasi 20 detik yang menayangkan preman meminta uang kepada sopir angkutan umum itu tersebar luas sepekan kemudian, sehingga menjadi perbincangan banyak masyarakat, khususnya di Garut.

“Video tersebut baru viral hari ini, sehingga pelaku diamankan,” katanya.

Ia mengungkapkan aksi premanisme dalam video itu terlihat sopir berteriak meminta kernet untuk segera memberikan uang kepada preman.

Selain itu, terlihat juga penumpang perempuan yang ketakutan dengan aksi preman itu, lalu menyarankan kepada sopir dan kernet agar memberikan uang kepada preman.

Adanya aksi premanisme itu, jajaran Polres Garut, kemudian Polsek Tarogong Kaler dan Polsek Leles langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat diketahui salah seorang preman dari dua preman yang melakukan pemerasan.

“Humas Polres Garut berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Garut juga Polsek Tarogong Kaler untuk membekuk terduga pelaku karena terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana pemerasan,” katanya.

Ia menyampaikan sementara polisi berhasil mengamankan satu preman yang berdomisili di Kecamatan Leles, sedangkan seorang preman lagi yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pencarian.

“Teman pelaku lainnya masih dalam status DPO, pelaku akan dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan,” katanya.

Shares: