News

Diduga terlibat politik praktis, dua ASN dan delapan keuchik di Aceh diproses

Komisioner Bawaslu Aceh, Fahrul Rizha. Foto: Youtube ARD

POPULARITAS.COM – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memproses dua aparatur sipil negara (ASN) di Aceh yang diduga terlibat politik praktis.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Aceh, Fahrul Rizha pada diskusi yang digelar Lembaga Aceh Resource dan Development (ARD) di Banda Aceh, Senin (29/1/2024).

“ASN ada dua, yang di Bireuen, dua ASN ini masuk kasus pidana,” kata Fahrul Rizha.

Ia menjelaskan, dua ASN tersebut diduga melakukan pelanggaran berupa tidak netral dan mengarahkan orang lain untuk memilih calon legislatif (caleg) tertentu pada Pemilu 2024 mendatang.

Selain diproses pidana oleh Sentra Gakkumdu, kata Fahrul Rizha, kedua ASN tersebut juga sudah dilaporkan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Untuk PNS, selain diproses ke Sentral Gakkum, kita minta jangan menunggu selesai untuk proses pidana, sebab waktunya panjang. Makanya kita meminta langsung lapor ke Komisi ASN,” jelasnya.

Selain dua ASN, tambah dia, pihaknya juga sedang memproses delapan kepala desa di berbagai daerah di Aceh yang diduga terlibat politik praktis.

“Keuchik ada sekitar delapang orang, mereka yang sedang dan telah ditangani oleh Bawaslu,” sebut Fahrul Riza.

Selain Fahrul Riza, diskusi dengan tema “Kesiapan Pemilu di Aceh, Pengawasan Pemilu dan Netralitas Penyelenggara Negara” tersebut juga diisi oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful.

Kemudian, Plt. Kabid Poldagri Badan Kesbangpol Aceh; dan Praktisi Pemilu, Tarmizi. Jalannya diskusi dipandu oleh Akmal Abzal. Hadir dalam kegiatan tersebut jurnalis, lembaga swadaya masyarakat (LSM), aktivis dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Shares: