News

Diduga terlibat tindak pidana Pemilu di Malaysia, warga Aceh buron Mabes Polri

Diduga terlibat tindak pidana Pemilu di Malaysia, warga Aceh buron Mabes Polri
Masduki Khamdan Muchamad masuk dalam DPO Ditreskrimum Polda Aceh, Jumat (8/3/2024). FOTO : Bid Humas Polda Aceh

POPULARITAS.COM – Masduki Khamdan Muchamad (30) menjadi tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Aceh atas tindak pidana pemilu yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.

Pria yang beralamat di Jalan Rawa Sakti Barat, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh ini diduga sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap.

“Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap,” ujar Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Jumat (8/3/2024).

Joko menjelaskan, pengeluaran DPO ini dilakukan atas permohonan bantuan dari Dittipidum Bareskrim Polri. Masduki telah melanggar Pasal 545 dan/atau Pasal 544 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Tindak pidana itu terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, kurun waktu 21 Juni 2023 sampai sekarang, ini juga permintaan bantuan dari Bareskrim Polri, karena yang bersangkutan beralamat di Aceh,” terangnya.

Ia menyebut, Masduki memiliki ciri-ciri berambut pendek lurus dengan warna kulit sawo matang, bertubuh ramping, mata hooded, dan tinggi 170 sentimeter.

“Apabila ada masyarakat yang mengetahui keberadaannya agar dapat menghubungi kantor kepolisian terdekat atau menghubungi penyidik dengan nomor 0822-1990-2006,” pungkasnya.

Shares: