Home News Diduga terlibat tindak pidana Pemilu di Malaysia, warga Aceh buron Mabes Polri
News

Diduga terlibat tindak pidana Pemilu di Malaysia, warga Aceh buron Mabes Polri

Share
Diduga terlibat tindak pidana Pemilu di Malaysia, warga Aceh buron Mabes Polri
Masduki Khamdan Muchamad masuk dalam DPO Ditreskrimum Polda Aceh, Jumat (8/3/2024). FOTO : Bid Humas Polda Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Masduki Khamdan Muchamad (30) menjadi tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Aceh atas tindak pidana pemilu yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.

Pria yang beralamat di Jalan Rawa Sakti Barat, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh ini diduga sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap.

“Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap,” ujar Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Jumat (8/3/2024).

Joko menjelaskan, pengeluaran DPO ini dilakukan atas permohonan bantuan dari Dittipidum Bareskrim Polri. Masduki telah melanggar Pasal 545 dan/atau Pasal 544 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Tindak pidana itu terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, kurun waktu 21 Juni 2023 sampai sekarang, ini juga permintaan bantuan dari Bareskrim Polri, karena yang bersangkutan beralamat di Aceh,” terangnya.

Ia menyebut, Masduki memiliki ciri-ciri berambut pendek lurus dengan warna kulit sawo matang, bertubuh ramping, mata hooded, dan tinggi 170 sentimeter.

“Apabila ada masyarakat yang mengetahui keberadaannya agar dapat menghubungi kantor kepolisian terdekat atau menghubungi penyidik dengan nomor 0822-1990-2006,” pungkasnya.

Share
Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...