News

Dijerat Qanun Jinayat, ‘pesulap hijau’ di Pidie terancam cambuk 175 kali

Pekan depan, dukun "pesulap hijau" jalani sidang tuntutan di MS Sigli
Dukun berjuluk "pesulap hijau" cabuli puluhan ibu muda di Pidie. Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie, menjerat pria berinisial B (46), terduga dukun cabul berjuluk ‘pesulap hijau’ dengan Qanun Jinayat.

Tersangka sebelumnya ditangkap aparat kepolisian pada Rabu (12/10/2022), karena diduga mencabuli ibu muda di daerah setempat dengan modus pengobatan tradisional.

Kapolres Pidie, Ajun Komisaris Besar Polisi Padli dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022) menyebutkan, alasan tidak menjerat pelaku pemerkosaan tersebut dengan UU TPKS dikarenakan merujuk UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.

“Dalam hal ini penyidik menerapkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, yang mengatur 10 pidana utama, antara lain, khamar, maisir, khalwat, ikhtilat, zina, pelecehan seksual, liwath, musahaqah, pemerkosaan, qadzat,” katanya.

Hal tersebut, kata Padli, ditegaskan dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat itu sendiri.

Padli menjelaskan kronologi kejadian dukun cabul itu memperkosa H warga Padang Tiji dengan modus pengobatan tradisional.

Di mana, kata Padli, pelaku saat itu menyebutkan dapat menyembuhkan penyakit korban, bahkan ‘pesulap hijau’ itu mengaku merupakan wali Allah.

“Syarat pengobatannya, membawa air mineral serta nanas sebagai media pengobatannya dan akan ditanggung atas kesembuhan penyakit korban oleh tersangka,” jelasnya.

Dikatakan, pertama kali dukun itu memerkosa seorang perempuan berinisial H saat masa pengobatan sekira pertengahan Juli tahun 2021, dengan lokasi kejadian di rumah korban.

Berulang kali dukun yang mengaku sebagai Wali Allah itu melancarkan aksi bejatnya terhadap korban dengan modus pengobatan tersebut.

“Tersangka sempat mengancam korban, jika tidak mau berhubungan, maka penyakit kamu akan bertambah parah saya buat dan keluarga kamu akan saya bunuh secara gaib,” ujar Padli meniru ucapan tersangka kepada korban.

Disebabkan adanya ancaman tersebut, kata dia, membuat korban merasa takut dan tertekan batin, sehingga dikuasai pikiran korban dengan doktrin tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 48 Jo Pasal 52 tentang Jarimah Pemerkosaan, dengan ancaman cambuk 175 kali atau penjara paling lama 175 bulan,” ujar Padli.

Shares: