Home News DKPP Nyatakan Ilham Saputra Bersalah
NewsPolitik

DKPP Nyatakan Ilham Saputra Bersalah

Share
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra melanggar kode etik terkait pengoperasian Sistem Perhitungan Suara (Situng) Pemilu 2019.

Ilham dinyatakan bersalah dalam dua perkara, yaitu perkara nomor 096-PKE-DKPP/V/2019 dan perkara nomor 99-PKE-DKPP/V/2019. Ia dijatuhi hukuman berupa teguran.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu II Ilham Saputra selaku Anggota KPU Republik Indonesia terhitung sejak dibacakan putusan ini,” kata Ketua DKPP Harjono, dalam sidang putusan yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta pada Rabu, 9 Oktober 2019.

Dalam poin pertimbangan, DKPP menilai Ilham melanggar etik karena melalaikan tugasnya sebagai Komisioner KPU Bidang Teknis saat itu.

DKPP menyadari Situng bukan sumber data utama dalam penetapan hasil Pemilu 2019. Namun pengawasan dan pencegahan kesalahan input Situng menjadi tanggung jawab Ilham.

“Namun menurut DKPO, keakuratan input data sesuai dengan pindai salinan form C1 yang berbasis pada teknologi informasi merupakan kewajiban etik para teradu dalam memberikan layanan dan sajian informasi yang baik terhadap masyarakat guna menghindari syak wasangka yang dapat mereduksi kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu,” kata Anggota DKPP Ida Budhiati dalam sidang.

Selain Ilham, Komisioner KPU lainnya yang ikut tergugat dinyatakan tidak bersalah dan mendapat pemulihan nama. Mereka adalah Ketua KPU Arief Budiman dan tiga Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, dan Hasyim Asyari.

Dalam gugatan tersebut para komisioner tak hanya dipermasalahkan soal Situng. Ada gugatan soal surat suara tercoblos di Malaysia dan kematian petugas KPPS. Namun DKPP menilai gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

DKPP memerintahkan KPU untuk menegur Ilham sesuai putusan tersebut paling lambat tujuh hari ke depan.

“Memerintahkan kepada KPU RI melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak dibacakan putusan ini. Memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tutur Harjono.*

Sumber: CNN Indonesia

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi
News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...