POPULARITAS.COM – Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Andrianti, resmi dipecat dan diberhentikan jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP). Putusan tersebut dibacakan, Senin (16/6/2025) di Jakarta.
Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat bacakan putusan itu mengatakan bahwa, Ketua KIP Aceh Tamiang Rita Andrianti terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Ketua KIP Aceh Tamiang sendiri, dilaporkan oleh Muhammad Usman salah seorang caleg dari Partai Aceh. Yang bersangkutan disebutkan minta sejumlah yang dengan imbal balik penambahan perolehan hasil suara pada Pileg 2024 lalu.
Pelaporan terhadap Rita dilakukan lewat sidang perkara nomor 20-PKE-DKPP/I/2025 dan putusan DKPP adalah memberikan sanksi kepada Ketua KIP Aceh Tamiang itu pemberhentian dari jabatannya terhitung sejak keputusan dibacakan.
“Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan paling lama tujuh hari sejak dibacakan dan memerintah Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito.
Leave a comment