News

DPR Aceh akan revisi Qanun Wali Nanggroe

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, akan melakukan revisi terhadap Qanun Nomor 12 tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe Aceh. Hal tersebut diketahui setelah legislatif itu menetapkan tujuh rancangan qanun usulan inisiatif melalui rapat paripurna di gedung parlemen setempat, Kamis (2/9/2021).
DPR Aceh akan revisi Qanun Wali Nanggroe
FOTO : Ilustrasi Gedung Wali Nanggroe Aceh

POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, akan melakukan revisi terhadap Qanun Nomor 12 tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe Aceh. Hal tersebut diketahui setelah legislatif itu menetapkan tujuh rancangan qanun usulan inisiatif melalui rapat paripurna di gedung parlemen setempat, Kamis (2/9/2021).

Tujuh rancangan Qanun inisiatif itu, diusulkan oleh Pansus, Banleg maupun komisi di DPR Aceh. Selain usulan rancangan qanun (raqan) perubahan Lembaga Wali Nanggroe, beberapa qanun lainnya yang juga akan dibahas, diantaranya, Raqan hak-hak sipil dan politik.

Selanjutnya, Raqan tentang hak ekonomi sosial dan budaya, raqan tentang pertambangan minyak dan gas, Raqan perubahan atas Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2010 tentang kesehatan, dan Raqan tentang bahasa Aceh.

Sebelum ditetapkan menjadi rancangan qanun, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan. Dari permintaan ini, peserta sidang menyatakan setuju.

“Ini juga merupakan hak anggota dewn, maka dengan ini kami tanyakan kepada anggota dewan terhormat, apakah rancangan keputusan dewan tersebut dapat kita tetapkan menjadi keputusan DPR Aceh,” kata Dahlan.

Editor : Hendro Saky

Shares: