News

DPR Aceh Sahkan 8 Qanun

DPRA Paripurnakan 8 Raqan
Ilustrasi, suasana rapat lanjutan paripurna hak interpelasi DPRA di gedung DPR Aceh, Jumat (25/9/2020) malam. (Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan 8 rancangan qanun menjadi qanun dalam rapat paripurna DPRA di gedung DPR setempat, Rabu (30/12/2020).

Kedelapan qanun tersebut adalah Qanun Aceh tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Qanun Aceh tentang Pencabutan Qanun Aceh nomor 4 tahun 2015 tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh.

Kemudian, Qanun Aceh tentang Sistem Informasi Aceh Terpadu, Qanun Aceh tentang Pendidikan Kebencanaan Aceh, Qanun Aceh tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah.

Lalu, Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 tahun 2019 tentang Restribusi Aceh, dan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Industri Aceh.

Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin mengatakan, delapan qanun tersebut nantinya akan ditetapkan oleh Gubernur Aceh dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh dalam lembaran Aceh.

“Ini dilakukan setelah mendapatkan nomor register dari Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI,” ujar Dahlan.

Dahlan menyebutkan, pihaknya bersyukur kepada Allah SWT karena bisa menyelesaikan 8 qanun pada 2020 meski kondisi sedang pandemi Covid-19.

“Dalam situasi pandemi Covid-19 yang mempersempit ruang gerak kita, masih diberikan oleh Allah Swt untuk dapat menyelesaikan dan mengesahkan delapan rancangan qanun Aceh,” ujar Dahlan.

Ia menjelaskan, Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh dalam merancang beberapa qanun tersebut telah memperhatikan dan menganalisa data dan informasi tentang persoalan yang diatur, sehingga ke depannya berguna untuk rakyat.

“Baik dari aspek teknis perundang-undangan, pengetahuan teoritis tentang pembentukan aturan hukum, baik secara umum maupun khusus,” pungkas Dahlan.

Editor: dani

Shares: