News

DPR AS Sahkan RUU Stimulus Covid-19, Warga Bisa Dapat Bantuan Rp 28 Juta

DPR AS Sahkan RUU Stimulus Covid-19, Warga Bisa Dapat Bantuan Rp 28 Juta
Nancy Pelosi menggunakan masker kain senada dengan setelan jasnya. Instagram.com/nancypelosistyle

POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat resmi meningkatkan tunjangan untuk warga yang terdampak Covid-19 dari US$ 600 (Rp 8,5 juta) menjadi US$ 2 ribu (Rp 28,3 juta) dalam rancangan undang-undang bantuan keuangan. Peningkatan tunjangan ini selaras dengan keinginan Presiden Donald Trump yang selama sepekan terakhir mengancam tidak akan meneken RUU tersebut.

DPR AS mengesahkan undang-undang ini dengan mekanisme voting. Sebanyak 275 anggota kongres setuju dan 134 menolak.

Sehari sebelumnya, Donald Trump melunak dan mau menandatangani RUU tersebut untuk disahkan di Kongres. Selama sepekan terakhir, Trump mengecam Kongres karena menilai banyak pemborosan dalam RUU itu, namun di sisi lain merasa bantuan untuk warga AS amat kecil.

Seperti dikutip dari CNN, anggota DPR Partai Demokrat gencar melobi fraksi Partai Republik agar menyetujui usulan Trump meningkatkan bantuan bagi warga AS. Suara di fraksi Partai Republik dikabarkan terbelah antara yang setuju dan tidak.

Namun pengesahan RUU ini di tingkat Senat masih bekum pasti. Pemimpin Senat Demokrat, Chuck Schumer, mengatakan ia berencana segera meminta persetujuan para anggota untuk mengesahkan RUU tersebut.

“Setelah pemungutan suara bipartisan yang kuat di DPR, besok saya akan mengesahkan undang-undang di Senat untuk segera menyerahkan kepada warga Amerika cek darurat senilai $ 2 ribu,” kata Schumer dalam sebuah pernyataan dikutip dari CNN, Selasa, 29 Desember 2020..

Ia mengklaim seluruh anggota Senat dari Partai Demokrat setuju dengan peningkatan bantuan keuangan ini. “Jika tidak ada Partai Republik yang memblokirnya – tidak ada alasan yang baik bagi Senat Republik untuk menghalangi,” tuturnya.[acl]

Sumber: Tempo.co

Shares: