News

DPR Sahkan 13 RUU Jadi UU Selama 2020, Termasuk UU Cipta Kerja

Demokrat: Pengesahan RUU Cipta Kerja Sesat dan Cacat Prosedur
dpr. Merdeka.com/Imam Buhori

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) hari ini menggelar rapat Paripurna Penutupan masa sidang ke II tahun sidang 2020-2021. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua Bidang Korpolkam (Koordinator Bidang Politik dan Keamanan), Azis Syamsuddin.

Sidang paripurna ini dihadiri secara fisik dan juga secara virtual mengingat saat pelaksanaan sidang juga masih dalam masa pandemi yang harus memerhatikan protokol kesehatan. Dalam Paripurna ini sebanyak 31 anggota hadir secara visik dan 270 anggota hadir secara virtual.

Agenda dalam rapat Paripurna ini adalah Pidato penutupan masa sidang ke II tahun sidang 2020-2021 yang disampaikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam pidatonya, Puan mengatakan selama tahun 2020 ini DPR telah merampungkan penyusunan 13 Undang-undang.

“Pada tahun 2020 ini tercatat DPR bersama dengan pemerintah dan dengan melibatkan DPD sesuai kewenangannya telah menetapkan sebanyak 13 RUU menjadi undang-undang. Pelaksanaan fungsi anggaran pada masa persidangan ini DPR melalui alat kelengkapan dewan terus melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan APBN tahun anggaran 2020 di Kementerian atau lembaga,” kata Puan, Jumat (11/12/2020).

Selama tahun 2020, banyak RUU yang telah disahkan oleh DPR RI menjadi UU. Salah satunya adalah Undang-undang Omnibus Law yang banyak menuai penolakan yang disahkan pada 5 Oktober 2020.

Menurut Puan, fokus pembahasan evaluasi APBN Tahun Anggaran 2020 terutama diarahkan pada penyerapan anggaran di Kementerian/Lembaga. Fokus pembahasan juga dilihat pada capaian pembangunan nasional penanganan dampak pandemi COVID-19 pada program strategis Kementerian/Lembaga serta program pemulihan ekonomi nasional.

Politisi senior PDIP itu mengatakan DPR terus melakukan pengawasan dan evaluasi untuk pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional. Diharapkan program tersebut dapat berjalan baik dan tepat sasaran

“Di tengah pertumbuhan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19 maka stimulus fiskal menjadi kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan mempercepat pemulihan ekonomi Nasional. DPR terus melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional agar dapat berjalan secara tepat sasaran dan tepat manfaat,” ujar Puan.

Sumber: VIVA

Shares: