NewsPolitik

DPRA minta negara akui 5.193 kasus pelanggaran HAM di Aceh

DPRA minta negara akui 5.193 kasus pelanggaran HAM di Aceh
Ilustrasi, pengunjung membaca "Surat Harapan" korban pelanggaran HAM di momentum 17 tahun perdamaian Aceh di KontraS Aceh, Banda Aceh, Sabtu (13/8/2022). Foto: KontraS

POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh minta pemerintah pusat untuk mengakui semua pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh. Hal itu lantaran kini Presiden Joko Widodo hanya mengakui tiga kasus pelanggaran HAM berat yaitu Simpang KKA, Jamboe Keupok dan Rumoh Geudong.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al farlaky dalam rapat kerja bersama KKR Aceh dan Komnas HAM perwakilan Aceh terkait pengakuan Presiden RI menyangkut pelanggaran HAM masa lalu di Aceh, di ruang rapat Badan Musyawarah DPRA, Selasa (24/1/2023).

“Kami menyambut baik yang disampaikan Presiden terkait pelanggaran HAM tersebut namun perlu diingat oleh negara masih ada kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Aceh yang juga membutuhkan penyelesaian dan pengakuan negara,” kata Iskandar.

Berdasarkan data dari KKR Aceh, lanjut Iskandar, tercatat sebanyak 5.193 kasus yang terverifikasi di KKR Aceh. Untuk itu dirinya berharap kasus-kasus tersebut bisa ditingkatkan untuk tahap penyelesaian dan juga diakui negara seperti tiga kasus sebelumnya.

“Untuk itu harusnya Komnas HAM dan tim yang dibentuk Presiden mengambil data di KKR Aceh. Dan ini juga akan menjadi bahan masukan kepada Presiden dan Komnas HAM RI,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, agar kiranya Presiden dan Komnas HAM melaui Satuan kerja (satker) dan satuan tugas (satgas) dapat mengumumkan mekanisme yang dilakukan pemerintah, baik itu pemberian beasiswa dan pemberian biaya berobat.

“Itu harus disampaikan informasinya secara utuh oleh satger dan satgas yang dibentuk oleh Pemerintah dan Komnas HAM agar tidak muncul kesalahpahaman dengan masyarakat Aceh,” jelasnya.

Shares: