Home News DPRA Target Qanun Pemberdayaan Petani Bisa Diparipurna Bulan Depan
NewsPolitik

DPRA Target Qanun Pemberdayaan Petani Bisa Diparipurna Bulan Depan

Share
DPRA Target Qanun Pemberdayaan Petani Bisa Diparipurna Bulan Depan
Share

 – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menargetkan melakukan paripurna rancangan qanun Aceh tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani pada Desember 2020 mendatang.

“Kami berharap Kemendagri segera mengevaluasi materi qanun yang kita bahas ini sehingga bisa diparipurnakan bulan depan. Sehingga petani di Aceh segera mendapatkan kemudahan dalam usaha pertanian,” ujar Ketua Komisi II DPRA, Irpannusir dalam keterangannya, Rabu (25/11/2020).

Ia menjelaskan, saat ini Komisi II DPR Aceh sedang melakukan finalisasi rancangan qanun Aceh tentang perlindungan dan pemberdayaan petani kepada Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

“Kita finalkan rancangan qanun petani dengan melakukan konsultasi dengan Kemendagri, drafnya sudah kita serahkan,” ujarnya.

Kata Irpannusir, naskah rancangan qanun tersebut sudah diserahkan kepada Kasi perundang-undangan daerah Kemendagri guna ditelaah lebih jauh sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut Irpannusir, jika qanun perlindungan dan pemberdayaan petani ini sudah disahkan, maka Pemerintah Pusat diminta untuk tidak setengah hati memberikan kewenangan terhadap Pemerintah Aceh terkait masalah petani ini.

Qanun Petani tersebut, jelas Irfannusir, juga mengatur tentang program asuransi petani Aceh menggunakan sistem syariah dengan mengikuti qanun lembaga keuangan syariah (LKS).

“Kita juga memasukan muatan lokal dalam pelibatan pengambilan keputusan mengenai pertani, seperti pemukiman dan keujrun blang (ketua adat di persawahan),” pungkas Irfannusir. []

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...