NewsPolitik

DPRA Target Qanun Pemberdayaan Petani Bisa Diparipurna Bulan Depan

DPRA Target Qanun Pemberdayaan Petani Bisa Diparipurna Bulan Depan

 – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menargetkan melakukan paripurna rancangan qanun Aceh tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani pada Desember 2020 mendatang.

“Kami berharap Kemendagri segera mengevaluasi materi qanun yang kita bahas ini sehingga bisa diparipurnakan bulan depan. Sehingga petani di Aceh segera mendapatkan kemudahan dalam usaha pertanian,” ujar Ketua Komisi II DPRA, Irpannusir dalam keterangannya, Rabu (25/11/2020).

Ia menjelaskan, saat ini Komisi II DPR Aceh sedang melakukan finalisasi rancangan qanun Aceh tentang perlindungan dan pemberdayaan petani kepada Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

“Kita finalkan rancangan qanun petani dengan melakukan konsultasi dengan Kemendagri, drafnya sudah kita serahkan,” ujarnya.

Kata Irpannusir, naskah rancangan qanun tersebut sudah diserahkan kepada Kasi perundang-undangan daerah Kemendagri guna ditelaah lebih jauh sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut Irpannusir, jika qanun perlindungan dan pemberdayaan petani ini sudah disahkan, maka Pemerintah Pusat diminta untuk tidak setengah hati memberikan kewenangan terhadap Pemerintah Aceh terkait masalah petani ini.

Qanun Petani tersebut, jelas Irfannusir, juga mengatur tentang program asuransi petani Aceh menggunakan sistem syariah dengan mengikuti qanun lembaga keuangan syariah (LKS).

“Kita juga memasukan muatan lokal dalam pelibatan pengambilan keputusan mengenai pertani, seperti pemukiman dan keujrun blang (ketua adat di persawahan),” pungkas Irfannusir. []

Shares: