POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, mensahkan Rancangan Qanun (Raqan) Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya pada PT. Bank Aceh Syariah (BAS) menjadi Qanun (peraturan daerah) setempat.
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRK Pidie Jaya yang dipimpin langsung oleh Ketua A Kadir Jailani, Senin (22/6/2026).
Dengan telah disahkannya Qanun tersebut, maka Pemerintah telah memiliki dasar hukum untuk penambahan dan penyertaan modal mininal Rp 1 miliar pertahun dalam upaya memperkokoh posisi kepemilikan saham daerah.
Sebelum disahkan menjadi sebuah produk hukum daerah, DPRK Pidie Jaya melalui tim kerja Badan Legislasi (Banleg) terlebih dahulu melakukan serangkaian pembahasan hingga pembedahan bersama tim pemerintah kabupaten.
Seluruh fraksi kemudian menerima hasil pembahasan. Namun para dewan tetap memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi untuk menjadi perhatian pemerintah dalam implementasinya.
Ketua DPRK Pidie Jaya, A Kadir Jailani menyebutkan, qanun penambahan penyertaan modal dinilai penting mengingat Bank Aceh Syariah merupakan bank tempat pengelolaan sebagian besar transaksi dan dana milik pemerintah dan masyarakat setempat.
Selain diharapkan memberikan keuntungan dalam bentuk dividen bagi daerah, penyertaan modal tersebut juga bertujuan memperkuat kapasitas permodalan bank dalam menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat.
Anggota Fraksi Partai Aceh, Muhammad Lutfi mewanti-wanti, bahwasanya penyertaan modal daerah tidak boleh dipandang semata sebagai investasi yang berorientasi keuntungan finansial semata.
Pemerintah Pidie Jaya harus memastikan, setiap tambahan modal yang dikeluarkan dari APBK tersebut harus berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas layanan perbankan, pertumbuhan ekonomi masyarakat, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat.
“Penyertaan modal pemerintah pada Bank Aceh Syariah harus mampu meningkatkan kinerja perusahaan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Jangan hanya mempermudah pembiayaan bagi ASN, tetapi juga memperluas akses pembiayaan kepada pelaku usaha kecil dan menengah,” ungkap Luthfi.
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam perputaran roda perekonomian daerah.
Oleh sebab itu, Bank Aceh Syariah diharapkan lebih pro aktif dalam memberikan dukungan kepada pelaku UMKM maupun IKM.
“Jika akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil dan menengah diperluas dan dipermudah, maka aktivitas ekonomi masyarakat akan tumbuh. Dampaknya bukan hanya pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga terhadap pendapatan daerah,” bebernya.
Dewan Fraksi Partai Aceh juga mengingatkan rencana penyertaan modal dalam bentuk aset daerah berupa tanah yang akan digunakan untuk pembangunan Kantor Cabang Bank Aceh Syariah Meureudu.
Di mana sebelunya, pemerintah terlebih dahulu harus melakukan penetapan luas lahan secara proporsional dan berdasarkan kebutuhan riil pembangunan kantor.
“Langkah tersebut dinilai penting agar aset milik daerah dapat dimanfaatkan secara efisien, efektif, serta tidak menimbulkan potensi kerugian di kemudian hari,” ungkap Lutfi.







Leave a comment