HukumNews

Dua ASN di Pidie Jaya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi BOK

Mengendus peran Munawar Ibrahim dalam kasus dugaan korupsi BOK Pidie Jaya
Kasi Pidsus Kejari Pidie Jaya, Andri Herdiansyah saat memeriksa tersangka dugaan korupsi, Selasa (31/1/2023). Foto: Kejari Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Dua aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di dinas Kesehatan (Dinkes) Pidie Jaya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) 2019, di kabupaten tersebut.

Penetapan keduanya sebagai tersangka, didasarkan pada hasil penyelidikan, dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, yang mengendus adanya aroma korupsi dalam kegiatan tersebut.

Serangkaian pemeriksaan saksi, dan pengumpulan bukti telah dilakukkan oleh institusi penegak hukum itu sejak 2021 lalu. Hingga kemudian, berdasarkan hasil audit perhitungan keuangan negara (PKN) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, benar ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara pada kegiatan itu.

Kejari Pidie Jaya yang meminta audit tersebut kepada pihak BPKP, dan hasilnya telah diserahkan pada kepada lembaga penegak hukum itu pada akhir Desember 2022 silam.

Kejari Pidie Jaya Octario Hartawan Achmad, dalam keterangannya, Rabu (1/2/2023) mengatakan, usai menerima hasil audit dari BPKP itu, pihaknya telah menindaklanjutinya. Hasilnya kemudian, didasarkan pada pemeriksaan, dan kelengkapan materi hukum yang ada, dua ASN dari Dinkes kita tetapkan sebagai tersangka. “Sudah kita tetapkan TSK, atas nama MJ, dan DM,” terangnya.

Kedua pelaku merupakan pihak yang bertanggungjawab atas kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Peran MJ saat itu bertindak sebagai PPTK, dan DM merupakan bendahara pengeluaran.

Peran kedua orang ini, sebagai pihak yang punya tanggungjawab penuh dalam terjadinya tindak pidana korupsi itu. Sebab itu, keduanya sudah kita periksa, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Modus keduanya dalam melakukan tindak pidana korupsi itu, yakni dengan membuat aturan tidak sesuai dengan juknis, memanipulasi kegiatan, dan sejumlah kejanggalan lainnya.

 

Editor : Muhammad Fadhil

Shares: