NewsPolitik

Dua parlok penuhi syarat sebagai peserta pemilu di Aceh

Partai Aceh akan gelar Mubes untuk pilih ketua umum
Ilustrasi, massa membawa atribut partai lokal saat menghadiri kampanye Partai Aceh (PA) di lapangan Islamic Center, Lampenerut, Darul Imarah, Aceh Besar, Aceh, Senin (24/3). FOTO: ANTARA FOTO/Ampelsa/aa

POPULARITAS.COM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan dua partai politik lokal (parlok) di provinsi itu sudah memenuhi syarat menjadi peserta pemilu legislatif pada 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Munawarsyah mengatakan, dua parlok tersebut yakni Partai Aceh dan Partai Nanggroe Aceh.

“Kedua partai lokal tersebut sudah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu legislatif 2024,” kata Munawarsyah, dikutip dari laman Antara, Jumat (1/7/2022).

Menurut Munawarsyah, syarat yang terpenuhi yakni ambang batas perolehan kursi legislatif pada Pemilu 2019. Kedua partai tersebut memperoleh kursi DPR Aceh lebih dari lima persen.

“Serta lebih lima persen kursi DPRK yang tersebar di lebih setengah kabupaten kota di Provinsi Aceh,” kata Munawarsyah.

Munawarsyah mengatakan ambang batas perolehan kursi legislatif tersebut diatur dalam Pasal 90 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.

Kendati sudah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, kata Munawarsyah, Partai Aceh maupun Partai Nanggroe Aceh tetap harus mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.

“Pendaftaran dilakukan dengan mengunggah dokumen partai ke aplikasi sistem informasi partai politik atau sipol,” kata Munawarsyah yang juga mantan Ketua KIP Kota Banda Aceh.

Dengan terpenuhinya ambang batas tersebut, kata Munawarsyah, Partai Aceh dan Partai Nanggroe Aceh tidak perlu lagi mengubah nama saat mendaftar sebagai calon peserta pemilu legislatif pada 2024.

“Sedangkan partai politik lokal lainnya yang mengikuti Pemilu 2019 dan kembali mendaftar harus mengubah nama. Dari data yang kami terima, ada 17 partai politik lokal terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM,” kata Munawarsyah.

Shares: