HukumNews

Dua PSK yang terciduk di hotel berbintang Banda Aceh divonis empat tahun penjara

Ilustrasi PSK. Foto: Faktualnews

POPULARITAS.COM – Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh akhirnya memvonis dua terdakwa kasus prostitusi online yang terungkap beberapa waktu lalu di salah satu hotel bintang 5 di Jalan T. Panglima Nyak Makam, Banda Aceh.

Dua terdakwa yang dimaksud masing-masing yakni DNAH (22) dan ZNTM (24), warga Banda Aceh. Hakim telah memvonis keduanya dengan hukuman empat tahun penjara dikurangi masa penahanan selama ini.

Baca: Empat PSK dan dua muncikari yang ditangkap di Banda Aceh diadili

Hal tersebut diketahui berdasarkan putusan dari Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 37/JN/2023/MS.Bna pada 28 Desember 2023 lalu yang diperoleh popularitas.com, Jumat (5/1/2024).

Dalam putusan itu disebutkan, mereka terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan jarimah zina sesuai dengan dakwaan yang melanggar Pasal 32 Ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Majelis hakim pun tetap memerintahkan kedua terdakwa berada di dalam tahanan. Seperti diketahui, dua remaja ini diciduk polisi yang menyamar sebagai pelanggan wanita penghibur.

Baca: Hasil pengembangan, polisi kembali bekuk dua PSK dan muncikari di Banda Aceh

Shares: