HukumNews

Empat PSK dan dua muncikari yang ditangkap di Banda Aceh diadili

Muncikari dan PSK saat diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Foto: Polresta Banda Aceh

POPULARITAS.COM – Empat Pekerja Seks Komersial (PSK) dan dua muncikari yang ditangkap Polresta Banda Aceh pada Agustus 2023, mulai diadili. Sidang perdana berlangsung pada Senin (11/12/2023) di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Empat PSK dan dua muncikari itu diadili dalam berkas perkara terpisah. Feri Ichsan Karunia, Maimunah, Isnawati, dan Afrimayanti ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MS Banda Aceh, Rabu (13/12/2023), empat PSK yang diadili tersebut yakni YM, VN, DNAH, dan ZNTM. Sementara dua muncikari yaitu EA dan MW.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus prostitusi yang selama ini beroperasi di wilayah kota Banda Aceh.

Baca: Menyamar jadi pelanggan, polisi tangkap PSK dan muncikari di Banda Aceh

Kala itu, tiga wanita diamankan yang terdiri dari seorang mucikari berinisial EA, serta dua pekerja seks komersial (PSK) berinisial YM dan VN, warga Banda Aceh.

Mereka terjaring operasi penyamaran yang dilakukan petugas di salah satu warung kopi ternama dan halaman hotel di Banda Aceh pada bulan Agustus 2023 lalu.

Satu minggu berselang tepatnya saat pengembangan, juga ada tiga wanita lainnya yang diamankan. Mereka adalah MW selaku mucikari serta DN dan ZH selaku PSK.

Baca: Hasil pengembangan, polisi kembali bekuk dua PSK dan muncikari di Banda Aceh

Kepada penyidik diakui bahwa untuk sekali kencan, tarif yang dipatok oleh wanita-wanita tersebut bernilai jutaan.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 33 Ayat (3) Jo Pasal 25 ayat (2) Jo Pasal 23 Ayat (2) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat.

“Dengan ancaman maksimal cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah, saat itu.

Shares: