HukumNews

Dua warga Aceh bawa 133 kilogram ganja, dijatuhi hukuman seumur hidup

Dua warga Aceh bawa 133 kilogram ganja, dijatuhi hukuman seumur hidup
Hakim Ketua Martua Sagala (tengah) membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (30/1/2024). (M. Sahbainy Nasution)

POPULARITAS.COM – Dua warga Aceh, masing-masing Agus Rudiansyah dan Juanda, dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus kurir 133 kilogram ganja kering. Vonis tersebut, dibacakan Hakim Ketua Martua Sagala dalam sidang yang digelar, Selasa (30/1/2024).

“Demi keadilan, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Agus Rudiansyah dan Juanda hukuman penjara seumur hidup,” kata Hakim Martua Sagala, dikutip dari laman Antara.

Martua mengatakan, majelis hakim menyatakan dua terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Inti pasal itu, dia mengatakan dua terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram yaitu 133 kilogram.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu berfikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum, terdakwa maupun penasihat terdakwa menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Medan Novalita Endang Suryani Siahaan dengan menuntut mati kepada dua terdakwa.

Dalam dakwaan terungkap, pada Jumat 28 Juli 2023 terdakwa Agus Rudiansyah dan Juanda berada di Ranto Kuala Simpang Aceh Tamiang.

Kemudian dua terdakwa dihubungi oleh Sahidul Amri alias Aris (penyelidikan) untuk menjemput 133 kilogram ganja ke Pindeng Aceh Timur untuk dibawa ke Medan. Sesampai di Medan, dua terdakwa ditangkap petugas polisi yang sebelumnya ada laporan dari masyarakat akan ada peredaran ganja.

Selanjutnya dua terdakwa mengaku barang itu suruhan dari Amri yang diantar ke alamat rumahnya Jalan Flamboyan Medan. Ditempat tersebut, personel polisi menemukan 118 bungkus daun ganja kering. Keseluruhan barang bukti sebanyak 133 kilogram ganja.

Shares: