Syariat Islam

Dua warga Simeulue provinsi Aceh jalani hukuman cambuk

Dua warga Simeulue provinsi Aceh jalani hukuman cambuk

POPULARITAS.COM – Dua warga Simeulue, Roli Suroso dan Marlita, Kamis (18/7/2024), jalani proses eksekusi cambuk. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus perzinahan yang disangkakan dengan pasal 37 ayat 1 juncto pasal 33 ayat 1 pasal 1 angka 26 qanun Aceh nomor 6 tahun 2024 tentang hukum jinayat.

Eksekusi kedua terpidana itu, dilangsungkan di Mesjid Tgk Khalilullah, Desa Air Dingin, Simeulue Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue Yuriswandi mengatakan hukuman cambuk terhadap kedua terpidana merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Sinabang yang telah memiliki berkekuatan hukum tetap.

“Kedua terpidana dihukum masing-masing 100 kali cambuk di hadapan khalayak ramai berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Sinabang,” ujarnya dikutip dari laman Antara.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Simeulue Syafrinudin mengharapkan hukuman cambuk di hadapan umum tersebut dapat menjadi contoh bagi yang lain untuk tidak melanggar syariat Islam.

“Eksekusi cambuk ini menimbulkan efek jera bagi pelaku dan masyarakat, sehingga perbuatan bertentangan dengan syariat Islam tersebut tidak ditiru oleh yang lainnya,” kata Syafrinudin.

Kabupaten Simeulue merupakan wilayah kepulauan terluar di Provinsi Aceh. Pulau Simeulue berada di Samudra Hindia yang jaraknya sekitar 180 mil laut dari pesisir barat Pulau Sumatera.

Kabupaten Simeulue merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Barat sejak tahun 1999. Kabupaten Simeulue memiliki 10 kecamatan dengan 138 gampong atau desa yang dihuni sekitar 96.000 jiwa.

Shares: