Home News Edhy Diduga Terima Suap Rp 4,8 M dari Eksportir Benih Lobster
News

Edhy Diduga Terima Suap Rp 4,8 M dari Eksportir Benih Lobster

Share
Share

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyelidiki kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 sejak Agustus 2020.

“Kalau dilihat dari surat perintah penyelidikan kami mulai di Agustus lalu. Tentunya sejak Agustus ini bukan waktu yang singkat,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari seperti dilansir laman Antara.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) bersama enam orang lainnya sebagai tersangka.

“Kita mem-“profiling” kemudian kita juga mengumpulkan informasi-informasi baik dari segala macam dengan teknologi maupun perbankan. Ini semuanya kita olah kita ramu sehingga kita bisa membuat sebuah potret kejadiannya,” ujar Karyoto menambahkan.

Edhy merupakan penerima suap bersama lima orang lainnya, yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM).

Sedangkan sebagai pemberi Direktur PT DPP Suharjito (SJT). Edhy diduga menerima total Rp9,8 miliar dan 100 ribu dolar AS dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima, Edhy bersama lima orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Mualem : Ketua Kwarda Aceh tak boleh dari partai politik dan punya pengalaman 5 tahun
News

Mualem : Ketua Kwarda Aceh tak boleh dari partai politik dan punya pengalaman 5 tahun

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh Muzakir Manaf, ingat para peserta Musyawarah Daerah (Musda)...

Empat pulau kembali ke Aceh, Mualem : Semua potensi yang ada kita kelola
News

Empat pulau kembali ke Aceh, Mualem : Semua potensi yang ada kita kelola

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyebutkan empat pulau di Singkil...

Kadin Aceh bangun dapur SPPG untuk program MBG di Aceh Timur
News

Kadin Aceh bangun dapur SPPG untuk program MBG di Aceh Timur

POPULARITAS.COM – Sebagai bentuk dukungan Kadin Aceh sukseskan program makan bergizi gratis...

Gelar acara Rembuk Merah Putih, Ketua FKPT Aceh ingatkan warga aktif cegah intoleransi dan radikalisme
News

Gelar acara Rembuk Merah Putih, Ketua FKPT Aceh ingatkan warga aktif cegah intoleransi dan radikalisme

POPULARITAS.COM – Forum Kordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Aceh, gelar kegiatan Rembuk Merah...