Home Headline Eks Jubir FPI Aceh Dituntut Empat Bulan Penjara
HeadlineNews

Eks Jubir FPI Aceh Dituntut Empat Bulan Penjara

Share
Sidang lanjutan eks Jubir FPI Aceh, MH dengan agenda mendengar pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (12/8/2021). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)
Share

POPULARITAS.COM – Eks Juru Bicara (Jubir) FPI Aceh berinisial MH dituntut empat bulan penjara. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Aceh, Lena Rosdiana dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (12/8/2021).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dihadiri langsung oleh terdakwa MH bersama pengacaranya.

JPU Lena Rosdiana mengatakan, terdakwa MH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Baca: Sidang Perdana Bekas Jubir FPI Aceh Ditunda

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dan memerintahkan terdakwa ditahan,” kata Lena Rosdiana saat membaca tuntutan.

Selain itu, jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa membayar denda sejumlah Rp5 juta subsidair satu bulan penjara.

Baca: Terjerat UU ITE, Eks Wakil Ketua FPI Aceh Wahidin Jadi Tersangka

Dalam kesempatan itu, Jaksa Lena Rosdiana juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan teradap terdakwa, di mana perbuatan terdakwa telah membuat saksi Yusbi Yusuf merasa malu dan merasa telah tercemar nama baiknya karena tuduhan terdakwa.

Adapun hal-hal meringankan, lanjut dia, antara lain terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan terdakwa berterus terang sehingga memperlancar proses persidangan.

“Dan terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Lena.

Sementara, kuasa hukum terdakwa MH, Baihaqki mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa. Pihaknya akan melakukan pledoi dalam sidang selanjutnya.

“Tuntutan jaksa memberatkan kami, kami akan pledoi,” katanya.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...