Home News Eks Napi Koruptor Dibolehkan Ikut Pilkada Dinilai Kontraproduktif
News

Eks Napi Koruptor Dibolehkan Ikut Pilkada Dinilai Kontraproduktif

Share
Share

KUPANG (popularitas.com) – Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan ruang bagi mantan narapidana koruptor untuk ikut dalam kontestasi pilkada sebagai putusan yang kontraproduktif.

“Putusan MK tersebut menjadi kontraproduktif di tengah kuatnya semangat dan upaya pemberantasan korupsi di satu pihak dan di pihak lain mantan koruptor diberi angin segar dalam ruang politik,” kata Dr. Ahmad Atang, M.Si. di Kupang, Kamis.

Ahmad Atang mengemukakan hal itu berkaitan dengan putusan MK yang membolehkan mantan napi koruptor mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Menurut Ahmad Atang, dalam konteks political right, putusan MK yang membolehkan mantan koruptor ikut pilkada merupakan bagian dari hak politik rakyat.

Dengan demikian, suka atau tidak suka, konstitusi telah menjamin mantan koruptor mempunyai hak dipilih. Oleh karena itu, nasibnya sangat tergantung pada partai politik dan masyarakat yang mempunyai hak pilih, kata mantan Pembantu Rektor I UMK itu.

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian permohonan uji materi pasal pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah yang termuat dalam Pasal 7 Ayat (2) Huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Salah satu poin yang menjadi putusan MK adalah mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya apabila yang bersangkutan telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Selanjutnya, seorang calon kepala daerah yang merupakan mantan narapidana harus mengumumkan latar belakang dirinya sebagai seorang mantan napi.* (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Aceh Minta Kabupaten/Kota Perkuat Koordinasi dengan BWS dan BPJN

POPULARITAS.COM — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat...

News

Bupati Pidie Alokasikan Anggaran Rp125,6 M Untuk Gaji Tenaga PPPK-PW

POPULARITAS.COM – Pemerintah Pidie, telah mengalokasikan anggaran dana sebesar ratusan miliar rupiah...

EdukasiNews

Peringati Hardikda Aceh, Rektor USK Tegaskan Pendidikan Bukan Hanya Mengejar Angka dan Prestasi

POPULARITAS.COM – Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Profesor Mirza Tabrani, mengingatkan agar pendidikan...

News

Serapan TKD Bencana Sangat Rendah, Bupati Pidie Jaya Murka

POPULARITAS.COM – Serapan anggaran recovery pasca bencana Hidrometeorologi Pidie Jaya bersumber dana...