Home Ekonomi Empat Kabupaten Sudah Ajukan Lokasi WPR
EkonomiNews

Empat Kabupaten Sudah Ajukan Lokasi WPR

Share
Dialog Jaring Opini Publik, yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Aceh, yang berlangsung di sebuah warung kopi di Keuniree, Pidie, Rabu (22/10/2025). Poto : DYZ | Popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Keberadaan tambang emas illegal di Provinsi Aeh terus menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan. Tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, dampak ekologis dari aktivitas illegal ini dinilai jauh lebih berat.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyerukan akan segera menata praktik pertambangan illegal menjadi wilayah pertambangan rakyat (WPR) agar aktifitas tambang bisa memberi manfaat kepada masyarakat di Aceh, sekaligus juga menjaga keseimbangan alam.

“Kepada pemerintah kabupaten/kota yang memiliki wilayah pertambangan harus segera melaporkan seberapa luas lahan pertambangan yang mereka punya agar segera bisa dijadikan WPR,” ujar gubernur.

Menyikapi hal ini, pemerintah kabupaten Pidie, mengaku sudah menindak lanjuti instruksi gubernur tersebut. Plt Asisten II Setda kabupaten Pidie, Apriadi, menyebutkan pemerintah Kabupaten Pidie sudah melaporkan luas areal Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebesar 2.266 Ha.

“Jadi Pemerintah Kabupaten Pidie sudah melaporkan lokasi WPR nya, agar segera ditindaklanjuti,” ujar Apriadi, dalam dialog Jaring Opini Publik, yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Aceh, yang berlangsung di sebuah warung kopi di Keuniree, Pidie, Rabu (22/10/2025).

Apriadi menyebutkan ada tiga lokasi yang diajukan sebagai WPR, yakni Kawasan Tangse, Geumpang dan Mane. “Saat ini kita terus menyosialisasikan kepada masyarakat tentang upaya perubahan status dari tambang illegal menjadi WRP, proses sedang berjalan, pastinya tidak serta merta, tapi ini sedang berjalan, sejak gubernur mengeluarkan intruski bahwa aktifitas tambang harus diubah menjadi WPR,” katanya.

Dikesempatan yang sama, Penelaah Teknis Kebijakan Dinas ESDM Aceh, Chalid Muksin, mengatakan sudah ada 4 kabupaten yang sudah mengajukan lokasi-lokasi WPR nya, yakni,Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Pidie dan kabupaten Gayo Lues.

“ ESDM sendiri juga sedang menyiapkan tim untuk melakukan survey apakah WPR yang diajukan layak atau tidak, sesuai SOP yang ada, memang agak Panjang jalannya tapi harus dilakukan agar proses pertambangan dan keseimbangan alam bisa selaras,” katanya.

Direktur WALHI Aceh, Ahmad Solihin, menegaskan agar pemerintah dalam hal ini ESDM harus komitmen bahwa WPR yang nanti ditetapkan adalah lokasi yang memang sudah melakukan penambangan dan penambangan dilakukan oleh masyarakat setempat, sehingga pengawasannya bisa dilakukan dengan bijak.

“Tidak ada wilayah yang tidak menjadi rusak akibat aktifitas pertambangan, Aceh bisa belajar dari daerah yang sudah berhasil melaksanakan WPR, setidaknya jika WPR ditetapkan,” sebut Ahmad Solihin.

Data terbaru menunjukkan bahwa hingga Oktober 2024, luas area PETI di Aceh mencapai 8.107,65 hektar, meningkat 25 persen dari tahun sebelumnya. Sebagian besar aktivitas ini terjadi di lahan negara, termasuk hutan lindung dan hutan produksi.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...