News

Kasus Kecelakaan Lalulintas Menurun 2020 di Aceh Utara

Kecelakaan maut renggut nyawa perempuan muda di Pidie
Ilustrasi. Foto by limawaktu.com

 – Jumlah kasus kecelakaan lalu lintas selama 2020 menurun dibandingkan 2019.

Pada 2019 lalu angka kecelakaan mencapai 607 kasus, menurun drastis 2020 hanya 121 kasus.

Plt Kasat Lantas Polres Aceh Utara Ipda Jasman melalui Kanit Dikyasa Sat Lantas, Bripka Zulmaidi menyebutkan, dari angka tersebut yang meninggal dunia sebanyak 41 kasus, luka berat 12 kasus, luka ringan 174 kasus.

Sedangkan 2019, kasus luka lecet mencapai 211 kasus, meninggal 59 kasus, luka berat 30 kasus, luka ringan 307 kasus.

“Kerugian matrial sekitar Rp 449 juta lebih, untuk penyelesaan kasus tersebut ada 90 kasus, jika dihitung kerugian pada tahun 2019 jumlahnya mencapai Rp 846 juta,” sebut Bripka Zulmaidi, Rabu (23/12/2020).

Dia juga menyebutkan, jumlah surat penilangan 2020 sebanyak 1.800 lebih, sedangkan tegurannya 3.197 lembar. Angka tersebut tercatat dari 5.080 jumlah kasus.

“Hasil nominal surat tilang itu semua mencapai Rp 117 juta lebih yang akan disetor ke Negara,” katanya.

Katanya, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalulintas. Di antaranya disebabkan kelalaian, tidak menguasai medan jalan, dan kecepatan kendaraan yang tinggi serta kendaraan yang tidak sesuai dengan prosedur keselamatan.

Sementara titik rawan di jalan lintas Kabupaten Aceh Utara terdapat empat titik yaitu di kawasan jembatan Alu Kunto, Kecamtan Syamtalira Aron, Simpang Damar, Kecamatan Tanah Pasir, terdapat juga di kaswasan Alu Mudin tepatnya jalan tikungan depan Masjid di Kecamatan Lhoksukon dan Alu Bili Kecamatan Baktya.

“Upaya untuk menekan laka lantas di lokasi rawan kecelakaan tersebut, kita sudah mengupayakan memasang rambu lalulintas, spanduk sosialisasi, rambu petunjuk, namun tatap lebih berhati-hati dalam berkendaraan jangan terburu- buru mengejar waktu, tidak apa lambat yang penting selamat, dan patuhi aturan dan patuhi rambu lalu lintas,” pungkasnya.[]

Editor: Acal

Shares: