HukumNews

Empat Penjudi Dicambuk

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kejaksaan Negeri Banda Aceh kembali melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelanggar Qanun Syariat Islam. Prosesi hukuman cambuk berlangsung di Masjid Babut Taqwa Batoh, Banda Aceh, Senin, 21 Oktober 2019.

Dalam kesempatan itu, empat terpidana judi dicambuk di hadapan umum. Mereka dijatuhkan hukuman setelah mendapat putusan dari Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, karena terbukti telah melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Keempat terpidana yang dicambuk adalah TS, AY, SA, dan MU. Mereka dijatuhi cambuk masing-masing enam kali setelah dikurangi masa tahanan dua kali.

Amatan popularitas.com, prosesi eksekusi berjalan dengan lancar. Terpidana terlihat pasrah menerima hukuman tersebut.

Eksekusi cambuk ini turut menyita perhatian warga yang beramai-ramai menyaksikan pelaksanaan hukum tersebut. Sebelum acara dimulai, panitia terlebih dahulu mengumumkan bahwa prosesi hukuman cambuk tidak boleh disaksikan anak-anak di bawah umur.

Kasi Pidum Kejari Banda Aceh, Yudha Utama Putra, SH, menyebutkan, keempat terpidana itu ditangkap saat main judi di Terminal Lueng Bata Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Penangkapan dilakukan oleh petugas dari Satpol PP dan WH Aceh. Setelah diproses di Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, keempat terpidana diputuskan hukuman 8 kali cambuk, lalu dikurangi dua bulan masa tahanan, sehingga menjadi enam kali cambuk.

“Mereka semua supir, ditangkap oleh WH provinsi di kawasan Lueng Bata,” kata Yudha.* (C-008)

Shares: