HukumNews

PN Banda Aceh Gelar Sidang Dualisme DPP PNA

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pengadilan Negeri Banda Aceh mulai menggelar sidang perdana gugatan Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf terhadap DPP PNA versi Kongres Luar Biasa di Bireuen, Samsul Bahri alias Tiyong Cs.

Sidang yang berlangsung di PN Banda Aceh, Senin, 21 Oktober 2019 itu dipimpin Nendi Rusnedi, SH selaku ketua bersama dua hakim anggota, Mukhtar, SH dan Eti Astuti, SH.

Sidang kali ini beragenda pembacaan gugatan. Sebelum dibacakan, Ketua Majelis Hakim, Nendi Rusnedi menawarkan kedua belah pihak untuk menempuh jalur perdamaian. “Sebelum dilanjutkan, apakah masalah ini bisa diselesaikan lewat jalur perdamaian?”

Lalu, kedua belah pihak menyatakan menolak. Mereka menginginkan sidang terhadap perkara itu tetap dilanjutkan.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA), Irwandi Yusuf menggugat Samsul Bahri alias Tiyong, Miswar Fuady dan Irwansyah alias Muksalmina ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin, 7 Oktober 2019.

Ketiganya digugat Irwandi melalui tujuh kuasa hukum, yakni Mohd. Jully Fuadi, S.H, Isfanuddin Amir, S.H, Haspan Yusuf Ritonga, S.H., M.H, Andi Lesmana, S.H., M.H, Husni Bahri Tob, S.H., M.H.,M.Hum, Yahya, S.H dan Muhammad Qodrat Husni Putra, S.H., M.H.

Gugatan tersebut bernomor: 53/pdt.Sus-Parpol/2019/PN. Saat mendaftarkan gugatan, para kuasa hukum turut didampingi belasan kader PNA kubu Irwandi Yusuf.

Salah satu kuasa hukum, Haspan Yusuf Ritonga, S.H., M.H, menyebutkan, Tiyong, Miswar Fuady dan Irwansyah digugat karena telah melanggar aturan dasar partai. Mereka dituding berperan besar menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Bireuen beberapa waktu lalu.

“Perbuatan mereka melawan hukum dan melanggar aturan dasar partai yang selama ini sudah mereka ikrarkan diri sebagai pengurus DPP PNA,” kata Haspan.* (C-008)

Shares: