Home Hukum Empat WNA China Dideportasi Usai Ambil Sampel Tanah di Buol Gorontalo
Hukum

Empat WNA China Dideportasi Usai Ambil Sampel Tanah di Buol Gorontalo

Share
Empat WNA China Dideportasi Usai Ambil Sampel Tanah di Buol
Ist
Share

Gorontalo – Empat WNA China dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo setelah diduga mengambil sampel tanah di kawasan pertambangan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Keempat warga negara asing itu berinisial DA, CC, MZ, dan FG.

Aktivitas yang mereka lakukan di lapangan dinilai tidak sesuai dengan izin tinggal yang dikantongi selama berada di Indonesia. Imigrasi pun menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pemulangan paksa.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Josua Pahala Martua, menyatakan langkah tersebut merupakan bentuk penegakan hukum di bidang keimigrasian.

Dikutip dari Beritasatu.com, Josua menegaskan pihaknya tidak menoleransi pelanggaran yang dilakukan orang asing di wilayah kerjanya.

“Kami melakukan tindakan administratif berupa deportasi terhadap empat WNA berkewarganegaraan China,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Masuk lewat Jakarta, beraktivitas di Buol

Berdasarkan data Imigrasi, keempat WNA tiba di Indonesia melalui Jakarta pada 3 dan 5 April 2026. Mereka menggunakan visa kunjungan serta visa bisnis untuk memasuki wilayah Tanah Air.

Dari Jakarta, rombongan bergerak menuju Gorontalo pada 6 April 2026. Selanjutnya mereka melanjutkan perjalanan darat ke Kabupaten Buol dan berada di sana selama tiga hari.

Keempatnya kembali ke Gorontalo pada 9 April 2026. Dua hari berselang, tepatnya 11 April 2026, petugas Imigrasi mengamankan mereka di sebuah hotel di Kota Gorontalo.

Barang bukti sampel tanah diamankan

Dalam penindakan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan meliputi paspor, dokumen izin tinggal, serta sampel tanah yang tersimpan dalam kantong berwarna putih.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan aktivitas para WNA diduga melanggar ketentuan izin tinggal. Sampel tanah yang mereka bawa ditengarai berasal dari kawasan pertambangan di Kabupaten Buol.

Setelah menjalani proses pemeriksaan lanjutan, keempat WNA China tersebut resmi dideportasi pada 21 April 2026.

Pengawasan WNA diperketat

Imigrasi Gorontalo menegaskan komitmen untuk terus mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia. Pengawasan dilakukan agar setiap kegiatan WNA sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak Imigrasi juga mengimbau seluruh WNA agar mematuhi ketentuan izin tinggal selama berada di Indonesia. Ketidakpatuhan berisiko berujung pada sanksi administratif, termasuk deportasi seperti yang dialami keempat warga negara China tersebut.(hsn)

Sumber: beritasatu.com

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

HukumNews

Hakim: Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Bukan Operasi Intelijen TNI

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan aksi penyiraman air...

12 mahasiswa jadi tersangka dalam kasus pembakaran Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, berikut inisialnya
Hukum

12 mahasiswa jadi tersangka dalam kasus pembakaran Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, berikut inisialnya

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pengrusakan...

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...