Home Hukum Enam Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengaspalan Rp 12 M di Simeulue
HukumNews

Enam Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengaspalan Rp 12 M di Simeulue

Share
Ilustrasi korupsi
Share

POPULARITAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pengaspalan jalan yang dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue tahun 2019.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya mengatakan, keenam tersangka tersebut masing-masing BF selaku PPK, AS selaku kuasa Direktur, IH selaku PA, IS selaku PA, YS selaku pemilik pekerjaan, dan MI selaku PPTK.

“Petugas juga menyita barang bukti berupa dokumen, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran,” kata Sony dalam keterangannya, Sabtu (2/10/2021).

Sony menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada tahun 2019. Di mana Dinas PUPR Simeulue memiliki pekerjaan berupa pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-jalan arah Simpang Patriot dengan nilai Pagu Rp12.841.500.000.

Sony menyebutkan, proyek yang dikerjakan oleh PT IMJ tersebut tidak selesai hingga berakhirnya masa kontrak kerja pada tanggal 29 Desember 2019 dan sempat diberikan tambahan waktu kontrak selama 50 hari kerja sampai dengan 17 Februari 2020.

Kemudian, lanjut Sony, saat progres pekerjaan baru mencapai 65 persen, penarikan dananya sudah mencapai 95 persen dengan sisa 5 persen retensi. Artinya, uang yang ditarik sudah melebihi progres pekerjaan dan hasil pekerjaan di lapangan pun tidak memenuhi spesifikasi yang disyaratkan.

“Namun, ke seluruhan dokumen pelaksanaan serta pertanggungjawaban dibuat seolah-olah sudah selesai 100 persen,” beber Sony.

Dia  menambahkan, berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh auditor BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara mencapai Rp9.032.187.894.

Keenam tersangka, kata Sony, dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujarnya.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...