Home News Enam partai lokal di Aceh telah daftarkan bakal calon legislatif
NewsPolitik

Enam partai lokal di Aceh telah daftarkan bakal calon legislatif

Share
Enam partai lokal di Aceh telah daftarkan bakal calon legislatif
Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri. FOTO : popularitas.com/Riska Zulfira
Share

POPULARITAS.COM – Sebanyak enam partai lokal di Aceh, telah daftarkan bakal calon legislatifnya ke Kantor KIP Aceh. Hal tersebut disampaikan oleh Syamsul Bahri, ketua lembaga penyelenggara pemilu itu dalam keterangannya, Senin (15/5/2023) di Banda Aceh.

Ia melanjutkan, keenam partai lokal tersebut adalah, Partai Aceh (PA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Adil Sejahtera (PAS).

Kemudian, Partai Darul Aceh (PDA), dan ada juga Partai Sira, tambah Syamsul Bahri.

Aceh secara aturan, memang memiliki kekhususan yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2005 tentang Pemerintahan Aceh terkait dengan partai politik lokal. Aturan tersebut, kemudian diperkuat dengan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 20 tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh.

Syamsul Bahri kemudian melanjutkan, selain partai lokal, 19 partai nasional juga telah mendaftarkan bakal calon legislatifnya. 

Adapun partai nasional yang sudah secara resmi mendaftarkan bakal calon legislatifnya, diantaranya adalah, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Aceh, Partai Amanat Nasional (PAN), Hati Hurani Rakyat (Hanura), Partai Ummat,Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo.

Kemudian juga ada Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra, Partai Demokrat, PDIP, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Bulan Bintang, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Golkar, Partai Buruh, Partai Garuda.

“Masa waktu pendaftaran bakal calon, secara resmi sudah kita tutup,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Samsul, pihaknya akan masuk ke tahap verifikasi administrasi bakal calon. Apabila nantinya ada parpol yang belum lengkap maka perlu dilakukan perbaikan, karena bacaleg masih dalam daftar calon sementara atau DCS

“Waktunya masih panjang, karena masih DCS, jika nantinya sudah masuk dalam calon tetap itu harus sudah lengkap semuanya di bulan September,” jelasnya.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

News

Prabowo Ulang Tahun Ke-75

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto genap berusia 75 tahun pada Sabtu (17/10/2026)....

InternasionalNews

Baru 5 Hari Kerja, Sekretaris Pers Donald Trump Dipecat

POPULARITAS.COM –  Sekretaris pers Gedung Putih Katie Zacharia dipecat, padahal baru lima...

News

4 Petugas Meninggal saat Padamkan Karhutla di Bromo

POPULARITAS.COM – Empat petugas meninggal saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...