News

Fatwa MUI, Pengurusan Jenazah COVID-19 Dilakukan Sesuai Protokol Medis

Warga Garot, Jawa Barat dari Meulaboh Dirujuk ke RSUZA Diduga COVID-19
Ilustrasi. Simulasi penanganan pasien virus corona COVID-19 di Rumah Sakit Lavalette, Malang, Jawa Timur. (ANTARA FOTO/ARI BOWO SUCIPTO)

JAKARTA (popularitas.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait dengan pengurusan jenazah yang meninggal akibat infeksi COVID-19.

“Pengurusan jenazah (tajhiz al-janaiz) yang terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat,” kata Sekjen MUI, Anwar Abbas, Selasa 17 Maret 2020.

Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya, dapat dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.

Di tempat terpisah, Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadist Indonesia, Ustadz Fauzan Amin mengatakan, terkait dengan jenazah meninggal karena COVID-19 harus dipastikan titik penularan yang sebenarnya.

“Hingga para ahli agama bisa menentukan sejauh mana tingkat musyaqqoh atau daruratnya virus ini. Sampai saat ini para ahli virus di media sosial pendapatnya simpang siur, ada yang menyebut gawat, biasa saja, bahkan ada yang nampak santai,” ujarnya.

Fauzan melanjutkan, menurut syariat Islam mengurus jenazah haruslah sesuai dengan kaidah fikih yang berlaku. Ini menjadi kewajiban umat Islam, bahwasannya mayit harus diperlakukan dengan baik sebelum sampai ke peristirahatan terakhirnya.

“Menurut Islam, kewajiban merawat jenazah harus sesuai aturan syariat yaitu dimandikan, dikafani, disalatkan, dikuburkan. Kecuali kondisi darurat (musyaqqoh) misal jasad mayat sudah tidak utuh lagi, atau berbahaya akibat virus menular. Misal dibungkus plastik agar tidak mencemari tanah dan lain-lain. Para ahli agama harus bekerjasama dengan pakar medis,” tuturnya.

Selain itu, kata Fauzan, bahwa Islam selalu memberi kemudahan terhadap segala hal. Termasuk dalam pengurusan jenazah yang meningga dunia akibat pademi COVID-19. Kemudahan tersebut juga dijelaskan di dalam potongan ayat Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah ayat 185:

يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ

yurīdullāhu bikumul-yusra wa lā yurīdu bikumul-‘usra

Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”

Sumber: Okezone

Shares: