HukumNews

Firli harap hakim putus Praperadilan kasusnya dengan adil

Firli harap hakim putus Praperadilan kasusnya dengan adil
Ketua KPK RI non-aktif Firli Bahuri saat beri keterangan pers usai diperiksa oleh Mabes Polri, Jumat (1/12/2023). FOTO : Ist

POPULARITAS.COM – Ketua KPK RI non-aktif Firli Bahuri harapkan majelis hakim yang menyidangkan Praperadilan dirinya dapat memberikan putusan seadil-adilnya.

Hal tersebut disampaikan Firli Bahuri usai jalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jumat (1/12/2023) di Jakarta. Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu, untuk pertama kalinya kembali jalani pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Sebagai warga negara Indonesia yang menjunjung tinggi hukum dan HAM, dirinya menggunakan permohonan Praperadilan sebagai hak-hak yang diatur dalam pasal 77 hingga pasal 88 KUHP dan putusan nomor 21 tahun 2014.

“Harapan saya, Praperadilan yang saya ajukan dapat memberikan keadilan secara independen, bebas dan merdeka serta tidak terpengaruh kekuasaan dan pihak manapun,” kata Firli.

Melalui kesempatan terebut, Ia berharap semua proses penegakan hukum bermuara para ujung penyelesaian. Karna, sambung Firli, negara mengenal doktrin the sun rise and the sun set principle.

Untuk itu, sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum dan menjunjung tinggi hukum, dirinya percaya bahwa hakim lebih memahami atas perkata yang ditanginya, ius curia novit, demikian Firli Bahuri.

Shares: