Home Insfrastruktur Ganti Rugi Tanaman Warga yang Rusak Akibat Bendungan Keureuto Belum Rampung
InsfrastrukturNews

Ganti Rugi Tanaman Warga yang Rusak Akibat Bendungan Keureuto Belum Rampung

Share
Bendungan Keureuto di Aceh Utara. (net/PUPR)
Share

POPULARITAS.COM – Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Hamdani mengatakan, pembangunan bendungan Krueng Keureuto yang sempat terbengkalai sejak dua tahun terakhir, dikarenakan warga yang menuntut ganti rugi tanaman yang terdampak dari pembangunan itu.

Pembangunan bendungan itu awalnya dibangun sejak 3 Maret 2015, dan diperkirakan dapat difungsikan sejak 2023, dengan keseluruhan jumlah anggaran senilai Rp 1,6 triliun.

“Warga menuntut ganti rugi tanaman, bukan lahan, karena itu bukan lahan pribadi, kalau lahan milik HGU. Nah persetujuan inilah yang belum final di pihak Dinas Pertanian Perkebunan dan Perikanan, ganti rugi tanaman ini,” kata Hamdani, kepada wartawan, Senin (9/8/2021).

Baca: Kejari Panggil Bupati Aceh Utara Soal Pembangunan Waduk Krueng Keureuto

Namun, setelah diadakan pertemuan dan sepakat akan membayar tanaman warga seperti pohon pinang dan tanaman lainya yang sudah digarap seluas 42 hektare. Lahan seluas itu akan dilakukan pembebasan lahan.

“Kebetulan lahan kita punya material batu gajah, untuk mengambil batu gajah itu dilakukan pembebasan lahan. Intinya segera diselesaikan rekap oleh BPN untuk dilakukan pembayaran dan dikirimkan ke rekening masing- masing,” jelas Kabag Humas

Dia menambahkan, apabila bendungan Keureuto diselesaikan maka lokasi itu dapat diakses hingga ke Bener Meriah, selain itu dapat difungsikan aliran irigasi Krueng Pase untuk dialiri ke sayap kiri dan kanan.

“Dalam rapat tadi disebutkan, perkiraannya tahun 2023 proyek itu sudah bisa difungsikan, oleh karena itu kita saling bersinergi agar bendungan ini segera diselesaikan,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, enggan berkomentar banyak terkait terhambatnya proyek pembangunan bendungan keureuto tersebut, dia hanya menjawab bahwa dirinya menghormati proses hukum.

“Kita menghargai proses hukum itu yang pertama,  yang kedua proyek ini bukan milik saya, milik Negara dan hasilnya untuk masyarakat,” katanya.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi
News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...