Home News Gara-gara Karaoke, Pria Ini Aniaya Korban Pakai Cangkul di Simeulue
News

Gara-gara Karaoke, Pria Ini Aniaya Korban Pakai Cangkul di Simeulue

Share
Share

POPULARITAS.COM – Personel Satuan Reskrim Polres Simeulue menangkap seorang warga Aceh Barat berinisial Zul (48) terkait kasus penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Zul diduga melakukan pembacokan terhadap Cut (46), warga Lasikin, Kecamatan Teupah Teungah, Simeulue.

Kepala Satuan Reskrim Polres Simeulue, Iptu Muhammad Rizal mengatakan, tersangka Zul ditangkap pada Jumat (19/2/2021) malam di Jalan Manek Roo, Ujung Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

“Pelaku inisial Zul menganiaya korban menggunakan Cangkul di rumah korban di Desa Lasikin, Kecamatan Teupah Tengah, Simeulue,” kata Rizal dalam keterangannya, Senin (22/2/2021).

Ia menjelaskan, pembacokan tersebut bermula pada Minggu (16/2/2021) sekira pukul 21.00 WIB saat Alan Niarjo selaku pelapor bersama dengan Cut sebagai korban melakukan karaoke di rumahnya di Desa Lasikin, Kecamatan Teupah Tengah, Simeulue.

“Kemudian datang Juli yang merupakan istri dari pelaku ke rumah korban Cut dengan tujuan untuk belajar karokean,” jelas Rizal.

Kemudian, sambung Rizal, sekira pukul 00.00 WIB, pelaku Zul mendatangi rumah korban. Saat tiba di sana, pelaku meminta karoke tersebut dihentikan dan istri pelaku diminta pulang ke rumah.

“Kemudian istri pelaku pun pulang ke rumahnya. Sesampai di rumah, pelaku dan istrinya itu bertengkar mulut dan pelaku mengancam mengatakan ‘ku bacok kalian semua nanti’,” ucap dia.

Tak lama berselang, lanjut Rizal, pelaku kembali mendatangi rumah korban dengan membawa cangkul dan memukul korban dengan cangkul tersebut. Lalu, pelaku langsung menghilang.

“Atas kejadian tersebut Alan (pelapor) langsung datang ke Mapolres Simeulue untuk membuat laporan polisi,” jelas Rizal.

Dari laporan tersebut, kata Rizal, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku di Desa Ujung Batoh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat pada Jumat (19/2/2021).

“Untuk sementara ini, tersangka sudah kami amankan di Polsek Kutaraja Banda Aceh dan akan kami bawa ke Mapolres Simeulue pada hari Senin untuk kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...