Home News GeRAK Aceh Barat desak DPRA segera berhentikan Mawardi Basyah usai vonis pengadilan
News

GeRAK Aceh Barat desak DPRA segera berhentikan Mawardi Basyah usai vonis pengadilan

Share
MS Banda Aceh gelar sidang perkara ayah rudapaksa anak kandung kurun waktu tiga tahun
Ilustrasi palu hakim (suara.com)
Share

POPULARITAS.COM – Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh Barat mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat untuk tidak berlama-lama dan segera mengeksekusi H Mawardi Basyah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang telah divonis dalam kasus kekerasan terhadap anak.

Desakan ini menguat setelah pernyataan Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Barat, Ahmaf Lutfi, yang menyebut eksekusi akan dilakukan dalam waktu dekat pasca putusan kasasi, Jumat (27/3/2026) lalu.

Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan ujung dari proses penegakan hukum yang tidak boleh tebang pilih.

“Ini bukan sekadar formalitas. Ini soal keberanian menegakkan hukum tanpa pandang jabatan. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah, tapi melemah ketika berhadapan dengan kekuasaan,” ujar Edy kepada Popularitas.com melalui rilisnya, Rabu (1/4/2026).

Menurutnya, kasus ini telah menjadi sorotan publik sekaligus ujian nyata bagi aparat penegak hukum di daerah. 

Pasalnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, kasasi yang diajukan Mawardi Basyah dalam perkara kekerasan terhadap anak telah ditolak. Tidak hanya itu, MA juga menjatuhkan hukuman penjara selama delapan bulan.

Putusan tersebut diambil dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Agung pada 24 Februari 2026, yang sekaligus menegaskan bahwa perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Dengan status tersebut, GeRAK menilai tidak ada lagi ruang untuk penundaan pelaksanaan eksekusi. “Putusan sudah final. Tidak ada alasan lagi untuk menunggu. Jika ini terus ditunda, publik bisa menilai ada perlakuan khusus,” ujar Edy.

Selain mendesak eksekusi, GeRAK juga menyoroti status Mawardi Basyah sebagai anggota DPRA yang hingga kini dinilai masih dipertahankan.

Menurut Edy, dengan putusan hukum tetap, pemberhentian yang bersangkutan adalah konsekuensi yang tidak bisa dihindari.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan pemberhentian pejabat publik yang terjerat pidana.

“Pimpinan DPRA tidak boleh diam. Proses pemberhentian harus segera dilakukan. Ini soal kepatuhan terhadap hukum dan menjaga marwah lembaga,” katanya.

GeRAK juga mengingatkan potensi kerugian negara jika status tersebut terus dibiarkan, terutama terkait hak keuangan yang masih diterima. “Jangan sampai uang rakyat terus mengalir kepada pihak yang sudah divonis bersalah,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...