News

GeRAK Aceh Surati Polda Terkait Ijazah Palsu Anggota DPRK Terpilih Aceh Tamiang

Ilustrasi Ijazah palsu | Foto: Berita Satu

BANDA ACEH (popularitas.com) – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh meminta Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk memberikan dukungan atau supervisi penyelesaian kasus dugaan penggunaan ijazah palsu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang terpilih periode 2019-2024 dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) berinisial SA, yang sudah dilaporkan ke Polres setempat.

Permohonan supervisi tersebut disampaikan GeRAK Aceh melalui surat yang diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, Senin, 5 Agustus 2019. GeRAK Aceh memberikan beberapa pertimbangan hukum guna mendukung kerja-kerja Polda Aceh mengungkapkan fakta atas laporan tersebut.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat kepada GeRAK Aceh mengenai penggunaan ijazah palsu tersebut, ditemukan adanya dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh terlapor.

Dalam perkara ini, kata Askhalani, terlapor diduga menggunakan ijazah palsu tingkat SMP yang dikeluarkan oleh Yayasan Persatuan Guru Taman Siswa Cabang Kisaran Taman Dewasa (SMP) Taman Siswa Kisaran tahun ajaran 1982/1983.

“Hasil kajian dokumen yang disampaikan bahwa dapat kami simpulkan adanya dugaan dan unsur perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh terlapor khususnya atas penggunaan ijazah palsu tingkat SMP dari yayasan tersebut,” kata Askhalani, Selasa, 6 Agustus 2019.

Askhalani menyampaikan, dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah yang dilakukan terlapor itu saat ini sudah ditangani atau dilaporkan secara resmi ke Polres Aceh Tamiang pada 23 Mei 2019 lalu oleh Edi Surianto, dan diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Iptu Dimmas Adhit Putranto, S.IK.

“Perkara ini sudah mendapat atensi dari tim Polres Aceh Tamiang yaitu melakukan penyelidikan atas objek laporan dan termasuk pemeriksaan para pihak atau saksi,” ujarnya.

Askhalani menuturkan, berdasarkan keterangan para pelapor serta alat bukti awal permulaan yang cukup diduga memang adanya perbuatan melawan hukum, dibuktikan dari fakta dokumen terkait daftar peserta EBTA SMP tahun 1982 tertanggal 18 November 1982 yang menunjukkan adanya 25 pelajar dengan pembagian 15 laki-laki dan 10 perempuan.

“Dari dokumen peserta EBTA itu, terlapor diduga tidak tercatat sebagai peserta ujian tulis ebta untuk mengikuti ujian akhir tersebut,” tuturnya.

Ia mengatakan, penyelesaian kasus ini menjadi salah satu hal yang sangat penting dilakukan terutama untuk memberi rasa keadilan dan persamaan dimuka hukum, apalagi terlapor merupakan caleg terpilih yang diusung dari PNA.

“Jika perkara ini tidak mendapat respon yang cepat dan profesional maka akan minimbulkan multi tafsir yang berimplikasi pada kinerja anggota DPRK Aceh Tamiang periode 2019-2024, dan untuk itu Tim Polda Aceh perlu melakukan supervisi penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh Polres Aceh Tamiang ini,” pungkasnya.* (ASM)

Shares: