Home Hukum Giliran Polres Subulussalam tangkap agen chip Higgs Domino
HukumNews

Giliran Polres Subulussalam tangkap agen chip Higgs Domino

Share
Giliran Polres Subulussalam tangkap agen chip Higgs Domino
Barang bukti diamankan polisi dari pelaku judi online. ANTARA/HO/Dok Polres Subulussalam
Share

POPULARITAS.COM – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, terus mengintensifkan giat pemberantasan judi online Higgs Domino. Usai di Banda Aceh, Aceh Timur, Pidie Jaya, dan sejumlah daerah lainnya, kali ini penangkapan dilakukan di Subulussalam.

Dilaporkan Kantor Berita Antara, Sabtu (18/9/2021), Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Subulussalam menangkap tiga orang diduga terlibat jual beli judi online chip higgs domino di sebuah warung kopi di Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono di Subulussalam, Sabtu, mengatakan penangkapan merupakan tindak lanjut perintah Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar untuk penindakan permainan judi online yang meresahkan masyarakat.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan pria berinisial AS (44) diduga sebagai agen serta dua pembeli chip higgs domino masing-masing berinisial KH (37) dan ASK (42). Semuanya merupakan warga Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

“Menurut catatan transaksi penjualan dari empat akun milik AS, polisi menemukan pelaku sudah menjual chip sebanyak 100B,” kata AKBP Qori Wicaksono.

Kapolres mengungkapkan kronologi penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan di sebuah warung kopi di Kecamatan Simpang Kiri sering dijadikan tempat bermain dan transaksi jual beli chip.

Mendapat informasi itu polisi bergerak ke TKP. Saat tiba di lokasi, pelaku AS kedapatan tengah melakukan transaksi jual beli chip kepada KH dan ASK.

“Ketiga pelaku ditangkap secara bersamaan pada saat melakukan transaksi jual beli chip. Dari tangan pelaku AS polisi juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil jual beli chip Rp200 ribu,” ujar Kapolres.

Kemudian, kata Kapolres, para tersangka beserta dengan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Subulussalam guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Pelaku ini dipersangkakan melanggar Pasal 18 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,” pungkas AKBP Qori Wicaksono.

 

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...