KesehatanNews

Gubernur Aceh kembali perpajang PPKM hingga 9 Agustus 2021

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, di daerah berjuluk serambi mekkah ini hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
MCP Pemerintah Aceh tahun 2021 naik menjadi 72,24 persen
Gubernur Aceh Ir.H.Nova Iriansyah, MT

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, di daerah berjuluk serambi mekkah ini hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Aceh, Muhammad Iswanto, dalam keterangan tertulisnya mengatakan,  perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 16/INSTR/2021. 

Perpanjangan PPKM berbasis mikro oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah, katanya, sebagai tindaklanjut dari Instruksi Mendagri Nomor 29 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2 dan 1, serta optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 ditingkat desa.

“Dengan adanya instruksi baru itu, maka secara otomatis ingub sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi,” katanya.

Diterangkannya lebih lanjut, secara umum, Instruksi Gubernur tentang perpanjangan PPKM tersebut, memuat sejumlah ketentuan untuk diterapkan oleh para bupati dan walikota serta para pihak SKPA terkait. 

Pada poin ke satu Ingub itu, disebutkan agar Bupati/Wali Kota mengatur PPKM Mikro sampai dengan tingkat Gampong yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Gampong.

baca juga : PPKM Level 3, Warkop di Banda Aceh Dibatasi Beroperasi Hingga Pukul 22:00 WIB

Pertama adalah Zona Hijau dengan Kriteria tidak ada kasus Covid 19 di Gampong, maka skenario pengendalian dilakukan Surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Sementara untuk Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Untuk Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong dalam tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandi untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup tempat bermain anak, tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

baca juga : Daftar Kabupaten Kota di Aceh yang Terapkan PPKM Mikro Level 3 dan 2

Sementara untuk Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat Gampong.

Pada zona merah, pemerintah harus melacak kontak erat, melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. 

Kemudian mengatur pembatasan pelaksanaan ibadah dan kegiatan lainnya di rumah ibadah. Selanjutnya adalah pelarangan kerumunan lebih dari sepuluh orang, membatasi keluar masuk wilayah Gampong paling lama hingga pukul 22.00 malam dan meniadakan semua kegiatan sosial masyarakat di lingkungan Gampong yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Editor : Hendro Saky

Shares: