HukumNews

Gubernur Aceh non aktif pra-peradilan KPK

Gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf mempraperadilankan KPK, terkait dengan penangkapan dirinya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh lembaga anti rasuah tersebut.

BANDA ACEH (popularitas.com): Gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf mempraperadilankan KPK, terkait dengan penangkapan dirinya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh lembaga anti rasuah tersebut.

Hal ini disampaikan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada media ini, Selasa (4/9), di Jakarta.

Febri menerangkan, pihaknya telah menerima panggilan untuk menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh Yuni Eko Hariatna, pada hari Senin, 10 September 2018, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dijelaskannya, objek praperadilan yang akan di uji di PN Jakarta Selatan adalah terkai dengan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan Gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf.

“Intinya, IIrwandi Yusuf persoalkan OTT yang dilakukan KPK,” jelasnya. (SAKY)

Shares: