Home Hukum Gubernur Aceh non aktif pra-peradilan KPK
HukumNews

Gubernur Aceh non aktif pra-peradilan KPK

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com): Gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf mempraperadilankan KPK, terkait dengan penangkapan dirinya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh lembaga anti rasuah tersebut.

Hal ini disampaikan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada media ini, Selasa (4/9), di Jakarta.

Febri menerangkan, pihaknya telah menerima panggilan untuk menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh Yuni Eko Hariatna, pada hari Senin, 10 September 2018, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dijelaskannya, objek praperadilan yang akan di uji di PN Jakarta Selatan adalah terkai dengan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan Gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf.

“Intinya, IIrwandi Yusuf persoalkan OTT yang dilakukan KPK,” jelasnya. (SAKY)

Share
Tulisan Terkait
EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...