Home Hukum Gubernur Aceh non aktif pra-peradilan KPK
HukumNews

Gubernur Aceh non aktif pra-peradilan KPK

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com): Gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf mempraperadilankan KPK, terkait dengan penangkapan dirinya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh lembaga anti rasuah tersebut.

Hal ini disampaikan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada media ini, Selasa (4/9), di Jakarta.

Febri menerangkan, pihaknya telah menerima panggilan untuk menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh Yuni Eko Hariatna, pada hari Senin, 10 September 2018, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dijelaskannya, objek praperadilan yang akan di uji di PN Jakarta Selatan adalah terkai dengan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan Gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf.

“Intinya, IIrwandi Yusuf persoalkan OTT yang dilakukan KPK,” jelasnya. (SAKY)

Share
Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...