News

15 TPS di Aceh berpotensi pungut suara ulang, ini sebarannya

Ilustrasi, Tempat Pemungutan Suara (TPS) 008 di Jalan Limo Komplek Aneka Tambang (Antam) IV, RT8/RW2, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2024). ANTARA/Donny Aditra

POPULARITAS.COM – Sebanyak 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Aceh berpotensi melakukan pemungutan suara ulang karena diduga adanya pelanggaran pemilu.

Belasan TPS ini tersebar di wilayah Abdya 3 TPS, Nagan Raya 1 TPS, Aceh Tenggara 2 TPS, Aceh Singkil 2 TPS, Banda Aceh 2 TPS, Sabang 1 TPS, Aceh Utara 1 TPS, Pidie Jaya 1 TPS serta Aceh Selatan 1 TPS.

“Ada potensi pelaksanaan pemungutan suara ulang sekitar 15 TPS di Aceh yang disebabkan karena beberapa permasalahan,” ujar Ketua Bawaslu Aceh, Agus Syahputra, Jumat (16/2/2024)

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran yang terjadi pun beragam, seperti ada warga yang mencoblos lebih dari satu kali, penggunaan hak suara orang lain, serta lainnya.

Dari kasus 15 TPS itu, lanjut dia, juga terdapat potensi pelanggaran pidana masing-masing 5 kasus di Banda Aceh 2 kasus, Aceh Tenggara 1 kasus, Aceh Utara 1 kasus dan Pidie Jaya 1 kasus.

“Itu beberapa dari pelaksanaan pemungutan suara sampai rekapitulasi yang terus berjalan sampai hari ini,” jelas Agus.

Pihaknya mengaku juga masih mengusut asal surat suara yang dimiliki oleh warga dengan cara ilegal dan dibawa ke TPS lalu memasukkan ke kotak suara yang terjadi di sejumlah TPS di Aceh.

Salah satunya, seperti di TPS daerah Pidie Jaya yang membawa satu plastik surat suara dan nekat memasukkan ke kotak suara lalu mengancam petugas KPPS.

“Ini mungkin justru menjadi pertanyaan besar bagi kita, dari mana si pelaku mendapatkan surat suara, dan tindakan-tindakan seperti ini terus berulang, setiap ada pemilihan pasti terus berulang. Ini tentu akan selidiki,” pungkasnya.

Shares: