News

Gunakan Alat Tangkap Ilegal, Polisi Tangkap Nelayan Sibolga di Simeulue

nelayan Sibolga yang ditangkap di perairan Simeulue. (antara)

POPULARITAS.COM – Sebanyak lima orang nelayan asal Sibolga Provinsi Sumatera Utara ditangkap polisi saat sedang berada di perairan Pulau Simeulue Aceh, diduga terkait penggunaan alat tangkap secara ilegal.

“Lima orang nelayan yang kita tangkap ini terdiri dari satu orang nahkoda dan empat orang anak buah kapal. Mereka kita tangkap karena diduga melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap diduga ilegal,” kata Kapolres Simeulue Aceh AKBP Agung Surya Prabowo SIK diwakili Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal seperti dilansir laman Antara, Kamis (11/2/2021).

Ada pun identitas nelayan yang sudah ditangkap tersebut masing-masing berinisial EN (43) sebagai nahkoda kapal, warga Desa Sarudik Kecamatan Sarudik Sibolga Sumatera Utara,

Kemudian empat anak buah kapal masing-masing FAH (50), TU (37), SE (38) serta YU (47) semuanya warga Sibolga Sumatera Utara.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit kapal motor bernama KM Musara Bintang, satu kompas, tiga antena, dua buah Global Positioning System (GPS) jenis Garmin 585 + dan Omwa KP 128, satu buah alat pendeteksi ikan.

Kemudian polisi juga turut mengamankan tiga buah telepon pintar masing-masing merek Oppo, Samsung serta Hamer.

“Selain diduga memiliki alat tangkap yang dilarang pemerintah, kapal motor ini juga diduga tidak memiliki dokumen perizinan dari pemerintah untuk melakukan aktivitas pelayaran,” kata Muhammad Rizal menambahkan.

Penangkapan tersebut dilakukan ketika personil Satpol Airud Polres Simeulue yang dipimpin Kasat Pol Airud Ipda Sudirman Laili, sedang melaksanakan patroli rutin di perairan Pulau Simeulue Aceh.

“Kasus ini masih kita selidiki dan sedang dilakukan pengembangan,” kata Muhammad Rizal.

Shares: