News

Mendikbud: Seleksi Guru PPPK Tidak Berdasarkan Lama Mengajar

Mendikbud, Nadiem Makarim. (net)

POPULARITAS.COM – Mendikbud Nadiem Makarim menekankan seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK) tidak berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

“Undang-undang (UU) tidak memperbolehkan kita mengangkat guru PPPK dan PNS tanpa seleksi,” kata Nadiem saat melakukan kunjungan kerja ke Papua Barat, melansir siaran pers, Kamis (11/2/2021).

Dia mengaku, guru honorer diberikan kesempatan mengikuti seleksi tes guru PPPK sampai tiga kali. Bahkan, bilang dia, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud telah mempersiapkan materi-materi pembelajaran. Hal itu bertujuan agar guru honorer dapat belajar secara mandiri.

“Kalau tahun ini belum lolos seleksi, bisa mencoba sampai dengan tiga kali,” terang Mendikbud.

Nadiem mengungkapkan masih banyak pemerintah daerah (Pemda) yang belum mengajukan formasi guru PPPK. Padahal anggaran seleksi dan gaji satu juta guru PPPK sudah disediakan pemerintah pusat.

“Bukan diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” tutur dia. Terkait penerimaan, lanjut Mendikbud, pemerintah hanya akan mengangkat guru honorer apabila lolos seleksi menjadi guru PPPK.

“Kita buka sampai satu juta. Tapi kalau yang lolos cuma 100.000, ya 100.000 saja yang kita angkat jadi guru PPPK. Tidak ada kompromi untuk kualitas pendidikan anak-anak kita,” tegasnya.

Nadiem menekankan, pembukaan seleksi satu juta guru PPPK akan menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

“Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi guru PPPK,” ujar Nadiem.

Menurut dia, guru PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN), itu berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014.

“Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak ada lagi mispersepsi,” sebut dia.

Sementara itu Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono pernah menyebutkan, gaji yang diperoleh guru PPPK sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Bahkan tunjangan yang diberikan ke guru PPPK sama dengan PNS, sesuai dengan level dan kelompok jabatan,” kata dia.

Dia menyatakan, guru PPPK juga akan memiliki hak dan perlindungan yang sama seperti PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.

Selain itu, bilang dia, guru PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS. Perbedaan utama antara guru PPPK dengan PNS terletak di jaminan pensiun.

Sumber: kompas

Shares: