Guru Besar UIN Ar Raniry minta penegak hukum netral di Pilkada Aceh
ilustrasi Pilkada Serentak 2024. ANTARA/Afif/fqh
Home Hukum Guru Besar UIN Ar Raniry minta penegak hukum netral di Pilkada Aceh
Hukum

Guru Besar UIN Ar Raniry minta penegak hukum netral di Pilkada Aceh

Share
Share

POPULARITAS.COM – Guru Besar UIN Ar Raniry Banda Aceh, Prof Saiful Akmal meminta penegak hukum untuk netral di Pilkada Aceh 2024. Hal tersebut menjadi penting agar penyelenggaraan pesta demokrasi di daerah ujung barat Sumatra ini berlangsung adil, jujur, dan fair, serta bersih dan berwibawa.

Hal tersebut disampaikan oleh Saiful Akmal dalam keterangannya kepada popularitas.com, Selasa (26/11/2024) di Banda Aceh. Menurutnya, netralitas aparat penegak hukum di Pilkada 2024, juga menjadi jaminan untuk menimalisir potensi konflik usai pemilihan pada 27 November 2024 nanti.

“Kalau aparat penegak hukum netral. Potensi konflik juga bisa kita hindari usai pesta demokrasi ini berakhir,” katanya.

Saiful Akmal juga meminta pihak-pihak lain, seperti ASN dan penyelenggara pemilu, untuk menjunjung tinggi netralitasnya di Pilkada Aceh. Hal tersebut sangat penting menjamin terpilihnya pemimpin yang sesuai dengan kehendak rakyat Aceh.

Menurut dia, pilkada kali ini bisa dikatakan berbeda dengan yang sebelumnya di Aceh. Saat ini, masyarakat sudah mulai memperhatikan ide dan gagasan yang dibawa oleh masing-masing pasangan calon pemimpin.

Meski demikian, pembicaraan politik uang (money politic) masih kerap terdengar di tengah-tengah masyarakat. Bahkan, beberapa isu beredar masih terdapat paslon kepala daerah yang sangat bersemangat melakukan praktik politik uang untuk menarik pemilih.

Padahal, jelas Saiful, tanpa adanya politik uang dan jual beli suara di masa tenang, tidak hanya mampu meredam gejolak sosial dan politik, tetapi juga memungkinkan lahirnya pemimpin daerah yang berkualitas. “Pemimpin seperti itulah yang nantinya dapat membawa daerah kita ke arah yang lebih baik karena terpilih berdasarkan gagasan yang ia bawa dan dipilih hati nurani rakyat, tanpa adanya tekanan atau dorongan lain,” ucapnya.

Share
Tulisan Terkait
Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe
Hukum

Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli didampingi unsur Ketua Tim Perumus Revisi...

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar
Hukum

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Rosnati Syech, cabut gugatan yang diajukannya terhadap suaminya sendiri, Rusli...

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan
Hukum

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat lewat amar putusannya, mengabulkan gugatan...

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan
Hukum

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan...