Home Hukum HAkA Dorong Larangan Senapan Angin dan Pencegahan Perburuan Satwa Dilindungi
HukumNews

HAkA Dorong Larangan Senapan Angin dan Pencegahan Perburuan Satwa Dilindungi

Share
Kepolisian Resor Aceh Tengah bersama Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) menggelar sosialisasi terkait larangan penggunaan senapan angin kaliber di atas 4,5 mm dan pencegahan perburuan satwa dilindungi di Takengon, Aceh Tengah. Poto : Dok. HAkA
Share

POPULARITAS.COM –  Kepolisian Resor Aceh Tengah bersama Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) menggelar sosialisasi terkait larangan penggunaan senapan angin kaliber di atas 4,5 mm dan pencegahan perburuan satwa dilindungi di Takengon, Aceh Tengah.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Sayid Muhammad, menegaskan bahwa banyak permasalahan perburuan, termasuk penggunaan senapan angin muncul akibat kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap sanksi hukum yang berlaku. “Ketidaktahuan seringkali menjadi faktor utama pelanggaran. Karena itu, sosialisasi ini menjadi sangat penting,” jelas Sayid Muhammad.

Sementara itu, Senior Manager Legal & Advocacy Yayasan HAkA, Jehalim Bangun, menekankan peran penting masyarakat dalam konservasi.

HAkA saat ini aktif melakukan sosialisasi serupa di beberapa daerah, seperti di Aceh Selatan, Aceh Timur, dan Gayo Lues. Ia juga menyoroti pentingnya sosialisasi fatwa MPU terkait larangan membunuh dan memperdagangkan satwa dilindungi serta Peraturan Kepolisian tentang penggunaan senjata api.

“Melalui fatwa MPU No. 3 Tahun 2022, kita melihat bahwa upaya pelestarian satwa bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral dan keagamaan. Dengan legitimasi fatwa MPU, masyarakat diharapkan semakin sadar bahwa menjaga satwa adalah bagian dari ibadah dan amanah Allah atas ciptaan-Nya, “ katanya dalamketerangan tertulis yang dikeluarkan HAkA, Kamis (2/10/2025)

Sementara itu, Peraturan Kepolisian memperkuat aspek penegakan hukum, sehingga nilai agama dan regulasi negara dapat berjalan beriringan dalam melindungi keanekaragaman hayati.

Harapannya, peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, dapat menjadi agen penyebaran informasi di desa masing-masing, sehingga pesan tentang pencegahan perburuan satwa dilindungi menjangkau lebih banyak orang dan mendorong kesadaran kolektif masyarakat.

Sosialisasi ini mencakup penyampaian materi terkait penggunaan senapan angin, perdagangan ilegal satwa, dampak tambang ilegal dan bahaya narkoba, serta diwarnai dengan penyerahan atribut kampanye berupa stiker dan poster yang akan dipasang di beberapa desa.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh lebih dari 100 peserta yang terdiri dari masyarakat, jajaran Kepolisian Resor Aceh Tengah, BKSDA, Kejaksaan, perbakin Aceh Tengah, serta pemangku kepentingan lainnya. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat kesadaran hukum dan kepedulian masyarakat terhadap pelestarian satwa liar Aceh.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
5 Polisi Dipecat Tersandung Narkoba Selama 2020
News

Tuding demo BEM UI untuk menjarah, Dokter Ayu dipecat dari Klinik First Care

POPULARITAS.COM – Manajemen Klinik First Care, akhirnya memberhentikan dr Ayu Bopha Devi...

News

Aroma kuah kari dan Shalawat Rasul untuk tanah Japakeh yang ingin bangkit

POPULARITAS.COM – Aroma kari menguar lebih dulu, jauh sebelum tenda-tenda itu tampak...

News

Dinilai tak layak, BGN tutup 2 ribu dapur MBG 

POPULARITAS.COM – Sebanyak lebih dari 2.000 dapur MBG di seluruh Indonesia, ditutup...

Ketua SMSI Firdaus dipecat secara penuh dari keanggotaan PWI
Hukum

Ketua SMSI Firdaus dipecat secara penuh dari keanggotaan PWI

POPULARITAS.COM – Ketua Umum SMSI Firdaus, diberhentikan secara resmi oleh Dewan Kehormatan...