Home Hukum Hakim Pemvonis Tom Lembong Diusulkan Sanksi Nonpalu, Apa Itu?
HukumNews

Hakim Pemvonis Tom Lembong Diusulkan Sanksi Nonpalu, Apa Itu?

Share
Share

POPUlARITAS.COM – Komisi Yudisial (KY) mengusulkan agar majelis hakim pemvonis Tom Lembong diberi sanksi nonpalu. Apa itu sanksi nonpalu?

Berdasarkan Maklumat Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur MA, dan Badan Peradilan di Bawahnya, ada definisi soal istilah nonpalu.

Sebagaimana Pasal 1 Maklumat Ketua MA tersebut, hakim nonpalu (ditulis sebagai “non palu”) adalah hakim yang sedang menjalani sanksi tidak diperkenankan memeriksa dan mengadili perkara dalam tenggang waktu tertentu.

Pasal 9 menggolongkan sanksi nonpalu selama enam bulan dalam salah satu bentuk sanksi sedang bersama dengan bentuk sanksi lain, yakni penundaan kenaikan gaji, penundaan naik pangkat, mutasi, dan pembatalan promosi.

KY rekomendasikan sanksi 6 bulan nonpalu

Tiga hakim yang memimpin perkara Tom Lembong, Dannie Arsan Fatrika, Ali Muhtarom, dan Purwanto S Abdullah

KY merekomendasikan majelis hakim yang mengadili perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dijatuhi sanksi ringan, yakni hakim nonpalu selama enam bulan.

Rekomendasi itu sebagaimana hasil pemeriksaan KY atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilayangkan Tom Lembong. Rekomendasi dimaksud tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIlI/2025.

Dalam putusan tersebut, KY menyatakan bahwa tiga hakim terlapor, yakni DAF, PSA, dan AS, terbukti melanggar KEPPH. Putusan tersebut diambil dalam sidang pleno KY pada Senin, 8 Desember 2025, yang dihadiri lima komisioner KY periode sebelumnya, yakni Amzulian Rifai selaku ketua merangkap anggota, serta Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M Taufiq HZ, dan Sukma Violetta masing-masing sebagai anggota.

Sebagaimana diketahui, Tom yang merupakan mantan Menteri Perdagangan tersebut telah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, dan bebas dari Rumah Tahanan Cipinang pada 1 Agustus 2025.

Ketua MA, Sunarto, mengatakan, rekomendasi tersebut perlu dipertimbangkan untuk diputuskan oleh MA.

“Menurut saya, Mahkamah Agung akan mempertimbangkan rekomendasi tersebut, sekali lagi rekomendasi tersebut akan dipertimbangkan, apa nanti (hasilnya), pertimbangan Mahkamah Agung ya akan diputuskan kemudian,” kata Sunarto dalam konferensi pers di Kantor MA, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).

Namun Sunarto memberikan penjabaran bahwa dalam Peraturan Bersama Nomor 2 Tahun 2012 ditegaskan, MA dan KY tidak bisa menilai benar atau salahnya sebuah putusan pengadilan.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...