Hakim vonis adik kandung mantan Gubernur Aceh empat tahun penjara
Pembacaan sidang putusan dua terdakwa kasus korupsi pada turneman sepak bola, Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 atau Tsunami Cup, di pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (16/2/2023). FOTO : popularitas.com/Riska Zulfira
Home Hukum Hakim vonis adik kandung mantan Gubernur Aceh empat tahun penjara
HukumNews

Hakim vonis adik kandung mantan Gubernur Aceh empat tahun penjara

Share
Share

POPULARITAS.COM – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada turnamen sepak bolah, Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 masuki agenda akhir.

Pada persidangan pembacaan vonis yang dilangsungkan di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Banda Aceh itu, majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun kurungan kepada Muhammad Zaini alias MZ atau dikenal dengan sebutan Bang M.

Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), R Hendral dan didampingi oleh Sadri dan Elfama Zein di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (16/2/2023).

Selain itu, MZ  juga diharuskan membayar uang denda senilai Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

“Untuk uang pengganti tidak ada, namun tetap membayar biaya perkara senilai Rp lima ribu,” kata Majelis Hakim.

Sementara terdakwa Mirza dijatuhkan hukuman pidana selama tiga tahun penjara dengan denda juga senilai Rp 50 juta.

“Dengan subsider dua bulan pidana kurungan dan Uang Penggati nihil serta membayar Biaya Perkara Rp lima ribu,” sebutnya.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun usai pembacaan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan masing-masing terdakwa untuk menggunakan haknya baik terima atau pikir-pikir yang diberikan waktu selama tujuh hari.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta
News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem
News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar
News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka
News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...