POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa korupsi proyek peningkatan jalan Ibu Kota Samarkilang Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah.
Kedua terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ata pekerjaan konstruksi jalan Samarkilang Dipa PUPR Provinsi Aceh tahun anggaran 2018 itu masing-masing Irwin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Erwinsyah rekanan pelaksanan proyek sumber DOKA itu.
Vonis pidana terhadap Irwin sang PPTK iyalah selama tiga tahun penjara sedangkan Erwinsyah empat tahun.
Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bener Meriah Aulia mengatakan, selain pidana badan, selain pidana penjara kedua terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Putusan tersebut dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh Jumat Kemarin (24/11/2023),” kata Kasi Pidsus Auli kepada popularitas.com, Sabtu (25/11/2023)
Selain itu, Erwinsyah sang kontraktor pelaksana juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp 199 juta usai putusan tersebut inkrah. Apabila tidak dibayar maka akan dilakukan penyitaan terhadap harta bendanya.
Sambung Aulia, jikalau masih tidak cukup atas kerugian negara yang ditimbulkan dalam korupsi tersebut akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama dua tahun.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Ibu Kota Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah.
Kedua tersangka masing-masing Wakil Direktur CV Mulia Pratama berinisial E selaku kontraktor dan I selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Editor : Hendro Saky