NewsTeknologi

Hari ini batas akhir registrasi kartu SIM prabayar

Tenggat waktu registrasi kartu SIM prabayar akan berakhir hari ini, Senin (30/4/2018). Jika hari ini belum juga registrasi, maka kartu SIM prabayar kamu bakal diblokir total pada 1 Mei 2018.

JAKARTA (popularitas.com) : Tenggat waktu registrasi kartu SIM prabayar akan berakhir hari ini, Senin (30/4/2018). Jika hari ini belum juga registrasi, maka kartu SIM prabayar kamu bakal diblokir total pada 1 Mei 2018.

“Operator telekomunikasi seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi ulang,” kata Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli dalam keterangan tertulisnya.

Sesuai dengan Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler, pemblokiran total itu akan dilakukan untuk seluruh layanan. Yakni panggilan dan SMS keluar, panggilan dan SMS masuk serta layanan data internet.

Pemblokiran tidak berlaku untuk layanan SMS Registrasi ke 4444. Meski demikian, layanan ini pun akan berakhir jika masa berlaku kartu berakhir.

Oleh karena itu bagi pelanggan yang terblokir total tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444, telepon ke call center penyedia layanan dan kanal registrasi lainnya yang disediakan seperti melalui menu USSD dan portal selama masa aktif kartu prabayar belum habis.

Dengan melakukan registrasi kartu SIM prabayar, Ramli melanjutkan, maka layanan telekomunikasi dapat dipulihkan seperti semula.

Pemerintah meminta masyarakat yang belum registrasi segera melakukan registrasi kartu prabayarnya dan agar setiap orang menggunakan NIK dan NoKK (Nomor Kartu Keluarga) secara benar dan berhak.

Secara khusus Ramli meminta kepada perusahaan-perusahaan yang bersentuhan dengan nomor telepon pelanggan untuk turut memberikan perlindungan dan kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan layanan telekomunikasi.

“Dalam rangka melindungi data pribadi dan menciptakan kenyamanan masyarakat, diimbau perusahaan-perusahaan seperti perbankan, kartu kredit, asuransi, peritel, tv kabel dan perusahaan lainnya yang bersentuhan dengan nomor telepon pelanggan agar menghindari marketing berupa menghubungi calon pelanggan via telepon dan sms yang datanya diperoleh secara tanpa hak,” tutup Ramli. (merdeka.com)

Shares: