HukumNews

Hari Ini Eks Menkes Siti Bebas dari Penjara

Hari Ini Eks Menkes Siti Bebas dari Penjara
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dibebaskan dari penjara pada Sabtu (31/10) ini. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

POPULARITAS.COM – Eks Menteri Kesehatan periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari dinyatakan bebas murni pada Sabtu (31/10/2020) usai dipenjara empat tahun di Rutan Kelas I Pondok Bambu dalam kasus tindak pidana korupsi.

“Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda, dan pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti melalui keterangan resmi, Sabtu (31/10/2020).

Rika menuturkan bahwa eks Menkes itu telah diserahterimakan kepada kuasa hukum.

“Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum a.n. Dr. Kholidin, Sh, Mh dan Tia putri dari Dr. Siti Fadillah, berjalan lancar sesuai protokol kesehatan,” pungkas Rika.

Siti dijerat KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di kementerian yang sempat dia pimpin. Ditetapkan sebagai tersangka pada 2014, Siti baru masuk persidangan 2017 dan dijatuhi vonis empat tahun penjara pada tahun yang sama.

Eks Menkes ini acap kali mengkritisi penanganan virus corona (Covid-19) yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Siti sempat mewanti-wanti agar pemerintah tak terbelenggu dengan tekanan dunia dalam menghadapi pandemi covid-19.

Pada April 2020 lalu, Siti menyurati Jokowi dari balik jeruji besi. Kala itu, dia memandang upaya screening massal serentak akan mendukung keberhasilan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah di Indonesia.

Dia juga meminta agar Indonesia tak bergantung pada vaksin Covid-19 yang tengah diupayakan oleh pendiri Microsoft Bill Gates. Menurutnya, vaksin tersebut belum tentu ada dalam waktu dekat.

Selain hal itu, Siti juga sempat mengindahkan wawancara dalam konten Youtube yang membahas polemik virus Corona bersama Deddy Corbuzier di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada Rabu (20/5).

Wawancara itu kemudian diduga melanggar ketentuan karena dilakukan tanpa sepengetahuan pihak otoritas Rutan.

Publik sempat menggulirkan petisi agar Presiden Joko Widodo segera membebaskan Siti Fadilah karena ia dianggap dibutuhkan negara dalam menghadapi wabah virus corona (covid-19).

Namun, kejanggalan sempat terjadi dalam upaya penggalangan petisi tersebut. Pada Kamis 16 April, petisi tersebut diberitakan tercatat sudah mendapatkan 42 ribu tanda tangan dari para warganet dan terus bergerak menuju angka 50 ribu. Namun pada Sabtu, 18 April 2020, tanda tangan di petisi tersebut tiba-tiba turun drastis menjadi 15 ribu.[]

Sumber: CNNIndonesia

Shares: