Pemilik toko, personil TNI dan Polri yang terimbas kasus Herlin Kenza
Selebgram asal Aceh, Herlin Kenza. (Foto: IG @Herlinkenza)
Home News Herlin Kenza Ancam Polisikan Netizen yang Menghina
News

Herlin Kenza Ancam Polisikan Netizen yang Menghina

Share
Share

POPULARITAS.COM – Selebgram Herlin Kenza melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution dari Ran Law Firm mengingatkan netizen agar tidak berkomentar kotor di media sosial miliknya. Ia mengatakan bahwa hal itu dapat dipidana karena termasuk sebagai perbuatan melanggar hukum.

Dalam keterangan di video yang diunggah Herlin Kenza pada Rabu (28/7/2021), Razman Arif Nasution mengingatkan kepada netizen dan masyarakat luas bahwa komentar bernada hinaan merupakan perbuatan yang dapat dapat dipidana sesuai Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 terkait pencemaran nama baik.

“Berikutnya kepada rekan-rekan netizen saya ingatkan saya peringatkan untuk tidak menyudutkan, menghina merendahkan, martabat klien saya, jika saudara masih melakukan itu maka saudara juga dapat kami kenakan gugatan atau upaya hukum pencemaran nama baik,” ujar Razman.

Pengacara dari Singkuang, Sumatera Utara itu juga menghimbau kepada netizen untuk memberikan komentar positif karena memberi komentar negatif tidak membuat kedudukan mereka lebih baik dibandingkan kliennya.

“Saya minta saudara [netizen] sportif silahkan lakukan komentar-komentar di akun Instagram, TikTok dan lain-lain, sepanjang itu produktif dan melalui kritik yang sehat, jangan saudara merendahkan martabat orang lain karena saudara belum tentu lebih baik dari klien saya,” ujar Razman.

Razman juga membeberkan beberapa dampak dari komentar-komentar jahat yang menyerang kliennya. Apabila masih ditemukan komentar miring, ia dan tim akan membela nama baik kliennya.

“Dia [Herlin Kenza] seorang single parent [orang tua tunggal], dia berjuang dari bawah untuk menjaga nama baiknya, jadi jangan kalian serta merta ikut meruntuhkan apa yang telah diraih klien saya, Ran Law Firm akan berada di garda terdepan kepada siapapun yang mengganggu kepentingan hukum klien saya Herlin Kenza,” ujarnya.

Selebgram Herlin Kenza dan pemilik tempat usaha yang menyebabkan kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe, Aceh ditetapkan jadi tersangka. Mereka dijerat karena melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa ke dua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu ahli terkait kerumunan yang terjadi.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Lalu lintas via Underpass Beurawe Banda Aceh terganggu akibat genangan air
News

Lalu lintas via Underpass Beurawe Banda Aceh terganggu akibat genangan air

POPULARITAS.COM – Hujan deras yang mengguyur Kota Banda Aceh sejak Sabtu malam (24/5/2025)...

News

Petugas imigrasi gagalkan 9 orang hendak berangkat haji secara ilegal,

POPULARITAS.COM – Sembilan orang WNI diamankan oleh petugas di Bandara Kualanmu, Sumut,...

News

Basarnas Banda Aceh evakuasi jasad warga Yunani dari Selat Banggala

POPULARITAS.COM – Tim SAR mengevakuasi seorang ABK kapal asing pengangkut curah yang...

Pemkab Pidie raih penghargaan WTP ke-10
News

Pemkab Pidie raih penghargaan WTP ke-10 dari BPK RI

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Pidie, kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)...