EkonomiNews

HMI soroti wacana revisi Qanun LKS

HMI soroti wacana revisi Qanun LKS
Ilustrasi perbankan. Foto: RMOL

POPULARITAS.COM – Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Aceh, Muhammad Atar menyoroti wacana revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang telah disepakati pemerintah Aceh.

Hal itu berangkat dari beredarnya surat Gubernur Aceh yang mengusulkan agar Qanun LKS di revisi, dan itu terjadi sejak akhir tahun 2022 lalu.

Menurut Atar, hal itu cenderung menunjukkan adanya upaya Pj Gubernur dalam memangkas kekhususan Aceh.

“DPRA harusnya menyadari dan mengantisipasi hal ini, apalagi pimpinan DPRA juga berasal dari Partai Aceh, partai yang juga lahir dari kekhususan Aceh, amanah MoU Helsinki,” kata Atar dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).

Ia juga menyampaikan, harusnya penguatan Qanun LKS dapat terus dilakukan, di mana pemerintah Aceh dapat terus mendorong pengembangan sistem Bank Aceh sebagai bank daerah bisa lebih baik.

Bek beungeh keu tikoh, ta tet krong pade” (jangan gara-gara 1 ekor tikus, kita bakar lumbung padi),” ucapnya.

Untuk itu, BADKO HMI juga meminta agar BSI terus membenahi sistem agar masyarakat Aceh tidak dirugikan.

“BSI harus terus membenahi sistem, karena kita tau sebagian masyarakat Aceh sangat bergantung pada BSI,” pungkasnya.

Shares: